Koperasi Simpan Pinjam memiliki tiga kewajiban dalam perannya sebagai Pihak Pelapor sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu:
Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ);
Melakukan Registrasi atau Pengkinian Data pada aplikasi goAML;
Menyampaikan Laporan pada Aplikasi goAML.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa adalah prinsip yang diterapkan dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola Transaksi Pengguna Jasa.
Registrasi Baru pada Aplikasi goAML
Registrasi organisasi wajib dilakukan apabila Koperasi Simpan Pinjam belum pernah melakukan registrasi pada aplikasi GRIPS (Gathering Reports and Information Processing System) PPATK, atau mengalami perubahan nama perusahaan.
Penyampaian Laporan pada Aplikasi goAML
Koperasi Simpan Pinjam memiliki 2 (dua) laporan transaksi yang wajib dilaporkan:
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud berupa:
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Transaksi keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh PJK karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT)
Transaksi Keuangan Tunai berupa transaksi secara tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
Silakan klik menu berikut untuk melihat rujukan peraturan, petunjuk teknis, dan video tutorial pelaporan: