Lembaga Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba/Napza (Narkotika Psikotropika Zat Adiktif dan Alkohol) yang bergerak dibidang Informasi, Edukasi,Pencegahan dan Rehabilitasi penyalahguna Napza, Lembaga ini terbentuk dari inisiatif pekerja profesional dibidang adiksi untuk membantu dan mendukung masyarakat yang menjadi korban penyalahguna napza. Kami melihat penyalahgunaan Napza di kalangan remaja semakin meningkat seiring dengan perkembangan jaman, oleh karena itu kami berupaya untuk melakukan berbagai kegiatan dan program terkait dengan penyalahgunaan Napza baik berupa informasi, edukasi, dan rehabilitasi sosial untuk masyarakat yang terdampak oleh Napza.

VISI

“Masyarakat cerdas, religi, bijak dan peduli terhadap permasalahan Napza di Indonesia”

MISI

1. Membantu dan mendukung Pemerintah untuk pencegahan dan rehabilitasi penyalahguna Napza.

2. Memberikan informasi dan edukasi yang benar tentang permasalahan Napza kepada masyarakat.

3. Bekerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pemerintah, dan Instansi terkait untuk penanggulangan Napza.


TUJUAN

1. Memberikan kemudahan bagi keluarga Penyalahguna Napza untuk mendapatkan akses yang cepat untuk informasi Rehabilitasi.

2. Memberikan informasi dan edukasi terkait dampak penyalahgunaan Napza kepada masyarakat.

3. Memberikan program rehabilitasi yang berkualitas untuk korban penyalahguna Napza.

4. Membangun hubungan dengan lembaga swadaya masyarakat terkait dan Pemerintah.

5. Memberikan tempat yang nyaman dan aman bagi korban penyalahguna Napza yang sudah pulih.


PROGRAM KEGIATAN

1. Informasi dan Edukasi kepada masyarakat yang terdampak oleh penyalahgunaan Napza

2. Individual Konseling

3. Terapi Rehabilitasi Rawat Inap

4. Terapi Rehabilitasi Rawat Jalan

5. Penyuluhan di kalangan Masyarakat

6. Sosialisasi dan Advokasi kepada pemangku kepentingan (stake holder)

7. Terapi dan Rehabilitasi Keagamaan


SASARAN

1. Korban Penyalahguna Napza (Pecandu)

2. Keluarga korban penyalahguna Napza

3. Masyarakat

4. Remaja, dan pelajar (SD, SMP, SMA,UNIVERSITAS)

5. LSM dan Instansi terkait