Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak adalah Unit Organisasi yang berada di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Kalimantan Barat, yang alamatnya berada di Jalan Sutoyo No.19 Pontianak. Kantor operasional ini dulunya merupakan metamorfosa dari Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN) Pontianak yang berubah menjadi KPKNL pada tahun 2007, perubahan nama tersebut terjadi sebagai imbas dari dibentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2006. Bangunan gedung KPKNL Pontianak termasuk salah satu bangunan kantor yang tidak terlalu besar dibandingkan dengan KPKNL lain karena merupakan bangunan lama yang hanya dilakukan rekondisi demikian juga luas tanah yang tidak terlalu besar.
Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi : Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang. Sementara itu Kota Pontianak sendiri merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya pada posisi koordinat 0°02'24" LU – 0°01'37"LS dan 109° 16' 25" – 109° 23' 04"BT. Dikenal sebagai Bumi Khatulistiwa karena kota ini berada tepat di garis khatulistiwa yang keadaan suhunya cukup panas dengan suhu rata-rata 29-32 derajat celcius. Penduduk Pontianak terdiri dari suku yang cukup pluralis diantaranya Tinghoa (31%), Melayu(26%), Bugis(13%), Jawa(11%), sisanya Dayak.[1] Secara umum wilayah kota Pontianak terdiri dari 6 kecamatan, 29 kelurahan, 548 RW, dan 2.471 RT.[2]
VISI KPKNL PONTIANAK
Dalam Upaya mewujudkan tugas dan fungsi KPKNL. KPKNL Pontianak mengemban visi : “Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
MISI KPKNL PONTIANAK
Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan, maka KPKNL Pontianak menetapkan Misi, yang terdiri dari :
Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara di wilayah kerja KPKNL Pontianak.
Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum di wilayah kerja KPKNL Pontianak.
Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan di wilayah kerja KPKNL Pontianak.
Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan,dan akuntabel di wilayah kerja KPKNL Pontianak.
Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat di wilayah kerja KPKNL Pontianak.
Menjembatani informasi mengenai kebijakan Kementerian Keuangan, Kantor Pusat DJKN, dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang terkait dengan kekayaan negara ke masyarakat di wilayah kerja KPKNL Pontianak.
MOTTO KPKNL PONTIANAK
KPKNL Pontianak menggunakan "Istimewa" yaitu Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovatif, Melayani, Efisien, Waspada dan Amanah sebagai motto dan slogan untuk layanan kami.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Pontianak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Sebagai unit vertikal di bawah DJKN, KPKNL Pontianak selalu berupaya untuk mewujudkan visi DJKN dan menjalankan misi DJKN dengan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa/stakeholders dan berpedoman pada nilai-nilai kementerian keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Di samping itu KPKNL menyelenggarakan fungsi :
Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
Pelaksanaan pelayanan penilaian;
Pelaksanaan pelayanan lelang;
Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
Pelaksanaan administrasi KPKNL.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka KPKNL Pontianak merupakan Kantor Pelayanan yang terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Seksi Piutang Negara;
d. Seksi Hukum dan Informasi;
e. Seksi Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dengan bagan struktur organisasi sebagai berikut :