Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2021, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
SEKOLAH KEDINASAN
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
SEKOLAH POLRI
TARUNA AKPOL
BINTARA POLRI
BINTARA PTU
BAKOMSUS KEHUMASAN / TI
BAKOMSUS TENAGA KESEHATAN
BAKOMSUS HUKUM
BAKOMSUS PARIWISATA
BINTARA REKPRO
BAKOMSUS PSIKOLOGI
TAMTAMA POLRI
SIPSS
TAMTAMA
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia;
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 20 Mei 2024);
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain
Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain:
Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri/PNS.
Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMA/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi (berlaku Paket C).
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk daerah reguler serta 160 cm khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Administrasi.
Kesehatan.
Jasmani.
Litpers.
Psikologi.
Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan
MATERI PENILAIAN
(1) ADMINISTRASI (PEMERIKSAAN ADMINISTRASI CALON)
(2) KESEHATAN (PEMERIKSAAN KESEHATAN LUAR, DALAM, POSTUR SERTA JIWA)
(3) JASMANI (LARI 12 MENIT, PULL UPS, SIT UPS, PUSH UP, SHUTTLE RUN DAN RENANG 50M)
(4) LITPERS (TERTULIS DAN WAWANCARA)
(5) PSIKOLOGI (TERTULIS)
BINTARA
Persyaratan umum
Warga Negara Indonesia.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama (Tanggal 27 September 2024).
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain
Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
Administrasi.
Kesehatan.
Jasmani.
Litpers.
Psikologi.
Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria).
Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses oleh Disdukcapil;
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yang sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan
Persyaratan khusus (khusus Caba PK Keahlian Pria):
Memiliki keahlian dan hemat ilmu salah satu keahlian yang ditetapkan (akan ditentukan kemudian)
Menguasai materi teori keahlian serta dapat mempraktekan keahlian yang dipilih dengan ketentuan nilai dan persoalan tertentu; dan
Memiliki sertifikat, piagam, ijazah maupun berkas administrasi pendukung yang menerangkan terkait keahlian yang dipilih dalam pendaftaran.
Daftar keahlian yang dibutuhkan:
Kelistrikan/instalasi Listrik
Teknik kontruksi bangunan/gambar bangunan
Teknik otomotif/TKR
Teknik mesin/Transmisi/Mekanik
Teknik Pengelasan
Teknik Elektronika
Teknik Telekomunikasi
Multimedia
Teknik Audio Video
Rekayasa Peranti Lunak
Teknik Komputer Jaringan
Teknik Komputer Informatika
Broadcasting dan Film
Penerbangan (Airframe/Teknik Pesawat Udara)
Penerbangan (Elektricity/Kelistrikan Pesawat Udara)
Teknik Perkapalan
Nautika
Keperawatan
Farmasi
Seni Musik
Perkebunan
Pertanian
Perikanan
Peternakan
MATERI PENILAIAN
(1) ADMINISTRASI (PEMERIKSAAN ADMINISTRASI CALON)
(2) KESEHATAN (PEMERIKSAAN KESEHATAN LUAR, DALAM, POSTUR SERTA JIWA)
(3) JASMANI (LARI 12 MENIT, PULL UPS, SIT UPS, PUSH UP, SHUTTLE RUN DAN RENANG 50M)
(4) LITPERS (TERTULIS DAN WAWANCARA)
(5) PSIKOLOGI (TERTULIS)
(6) KEAHLIAN (KHUSUS CABA PK KEAHLIAN PRIA)
TARUNA/I AKADEMI TNI
PERSARATAN
Warga Negara Indonesia Pria, bukan prajurit TNI/Polri/ PNS.
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).
Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba serta tidak berkacamata.
Berumur paling tinggi 22 tahun saat pembukaan Dikma 1 Agustus 2024.
Tinggi badan minimal pria 163 cm, dengan berat badan seimbang.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau Adat.
Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan oleh Polri.
Tidak berlaku Akte Lahir tunggal dan KK tunggal.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama Dikma.
Tidak berlaku nilai Remedial (bagi lulusan yang masih diberlakukan nilai UN), bagi lulusan dari Negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbudristek, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan Kota maupun Kabupaten.
Berijazah SMA/MA jurusan IPA / Kurikullum Merdeka.
Bagi yang belum mempunyai KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat keterangan.
Domisili minimal satu tahun bagi calon di daerah Papua.
Calon bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 10 Tahun.
Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Memiliki Kartu BPJS dan dibawa saat pelaksanaan Test.
Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menerima segala resiko yang ditimbulkan dari kelalaian maupun unsur kesengajaan dari diri sendiri.
Seleksi Tingkat Daerah
TKD (Test Kompetensi Dasar)
Test Psikologi CAT (Computer Assisted Test)
Rik Kes I
Rik Jas
Rik MI
Rik Kes II
Sidang Pantukhirda
Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai tanggal 14 Mei 2024
Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibuka tanggal 15 Mei - 13 Juni 2024
Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan 18 Juli - 6 Agustus 2024
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Sekolah Kedinasan.