Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Untuk jurusan kuliahnya, IPDN juga memiliki beragam jurusan yang dialokasikan ke dalam tiga fakultas, yakni Fakultas Politik Pemerintahan, Fakultas Manajemen Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat. Lalu apa saja ya jurusan kuliah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)?
Fakultas IPDN
Fakultas Politik Pemerintahan IPDN
Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat (Baik)
Studi Kebijakan Publik (Baik)
Politik Indonesia Terapan (Baik)
Fakultas Manajemen Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan Daerah
Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
Keuangan Publik
Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintah
Perlindungan Masyarakat
Jurusan Perpolisian Tata Pamong
Jurusan Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jurusan Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
PERSARATAN - PERSARATAN
1. Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia;
Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan Administrasi :
Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;
Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
Pakta Integritas
Alamat e-mail yang aktif; dan
Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
3. Persyaratan lain - lain :
Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
Tidak bertato;
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
tidak diperkenankan mengundurkan diri;
sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Tahapan Seleksi
Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes Kesehatan Tahap I
Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
Tes Kesehatan Tahap II
Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan
https://www.ipdn.ac.id/