Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) melalui penyiapan pengkoordinasian serta pelaksanaan kebijakan di bidang layanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan serta pelaksanaan percepatan peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kualitas kerja KUMKM melalui penyelenggaraan layanan konsultasi bisnis, pendampingan atau mentor bisnis, promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/bahan serta informasi pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama;
b. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Kabupaten/Kota yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi dan pengembangan jaringan kerjasama;
c. penyelenggaraan penyusunan dan perumusan standar, norma dan kriteria dalam pelaksanaan pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyelenggaraan pelayanan usaha terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang meliputi promosi dan pameran, workshop bisnis, networking dan layanan pustaka entrepreneur, konsultasi dan pendampingan atau mentor bisnis di bidang kelembagaan, sumber daya manusia, produksi, pembiayaan, pemasaran, pengembangan informasi teknologi, dan pengembangan jaringan kerjasama;
e. penyelenggaraan tugas lain yang mendukung kinerja Unit pelaksana teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Dinas;
Seksi Pameran dan Promosi mempunyai uraian tugas :
1. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data/bahan di bidang pelaksanaan pameran dan promosi;
2.melaksanakan penyusunan perencanaan dan program kegiatan atas pameran dan promosi;
3. melaksanakan pameran dan promosi produk-produk KUMKM di dalam dan luar daerah/negeri serta di media-media informasi;
5. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholders untuk pengembangan/perluasan jaringan pemasaran atau promosi;
6. melaksanakan kurasi dan menentukan kriteria, target dan pola seleksi produk KUMKM untuk difasilitasi ke galeri PLUT-KUMKM serta pameran dan promosi di dalam dan luar daerah/negeri;