Cara mengatasi pemanasan global sesuai kesepakatan dunia adalah diadakannya protokol kyoto. Protokol Kyoto diadopsi pada sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi (UNFCCC) pada 1997 di Kyoto, Jepang. Semua pihak dalam UNFCCC dapat menandatangani atau meratifikasi Protokol Kyoto, sementara pihak luar tidak diperbolehkan.Negara-negara yang meratifikasi protokol sebagai cara mengatasi pemanasan global sesuai kesepakatan dunia ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya.Begitu pula bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global. Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050.