Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Mencapai Batas Usia Pensiun
Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Meninggal Dunia, Tewas, atau Hilang
Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
Pelanggaran Disiplin
Mencalonkan Diri atau Dicalonkan menjadi presiden dan wapres, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parpol
Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara
Pemberhentian karena hal lain (CLTN, Ijasah Palsu, dll)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 3)
Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 1 : 22)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 1: 12)
PNS diberhentikan sementara, apabila:
Diangkat Menjadi Pejabat Negara
Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana
UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 88:1)
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 276)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 38)
SE No. 5 Tahun 2021 (Angka 5 huruf a)
PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan mendapat hak pensiun apabila telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 2O (dua puluh) tahun
UU NO. 11 TAHUN 1969 (Pasal 9:1)
Permohonan Tertulis Melalui Atasan Langsung
Permohonan diteruskan kepada Pimpinan Unit Kerja
Permohonan diteruskan kepada PyB
Permohonan diteruskan kepada PPK
Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 261)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 6)
Surat pengantar dari instansi
Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
Fotocopy sah SK CPNS
Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS
Surat Persetujuan dari Pyb (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)
Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir yang dibuat oleh PPK
Fotocopy sah SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN
Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018
Pemberhentian atas permintaan sendiri dapat ditolak bila:
Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Sedang menjalani hukuman disiplin
Alasan lain menurut pertimbangan PPK
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 238 : 3)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 21 : 3)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 5:6)
Keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 5: 7)
PNS yang TIDAK berhak atas hak pensiun adalah PNS yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
UU No. 11 Tahun 1969 (penjelasan no 7)
UU No. 11 Tahun 1969 (pasal 9)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 48: 4)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17: 10)
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan BERENCANA
UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 250)
PP No. 32 Tahun 1979 (Pasal 8)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17: 10)
PNS yang Diberhentikan Sementara Karena Ditahan Menjadi Tersangka Tindak Pidana TIDAK Mendapat Penghasilan sebagai PNS namun Diberikan UANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA 50% atau PENGHASILAN 75% dari jaminan pensiun
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 281 : 1 dan 2)
PNS Mendapat Uang Pemberhentian Sementara 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir Sebagai PNS Sebelum Diberhentikan Sementara sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BILA Belum Mencapai BUP (< 58 tahun)
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283 : 1)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:6)
PNS yang dikenakan Pemberhentian Sementara pada Saat Mencapai BUP (58th/lebih), Apabila Belum Ada Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Diberikan Penghasilan Sebesar 75% dari jaminan pensiun
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 281 : 3)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:12)
SE No. 5 Tahun 2021 (Angka 5 huruf b)
Pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun disampaikan oleh PPK kepada pengelola program jaminan pensiun PNS dengan tembusan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional
Paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara disampaikan oleh PPK/Pejabat lain yang ditunjuk kepada program jaminan pensiun
Penyampaian oleh PPK dengan melampirkan dokumen :
a. Surat Pengantar Pengalihan pemberian uang sementara menjadi penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun
b. Salinan Keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS
c. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis hasil perhitungan besaran penghasilan kepada pengelola program
Pengelola Program menetapkan pemberian penghasilan sebesar 75% dari jaminan pensiun sesuai hasil perhitungan besaran penghasilan
SE No. 5 Tahun 2021 (Angka 5 huruf c)
Penghasilan jabatan terakhir sebagaimana terdiri dari :
1. Gaji pokok,
2. Tunjangan keluarga,
3. Tunjangan pangan,
4. Tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:7)
Uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya SK pemberhentian sementara oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:8)
Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 282)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:9)
Pemberhentian Sementara berakhir sampai dengan :
Ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
Dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 282)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 40:9)
PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak atas jaminan pensiun
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283:1)
PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai BUP (58th/lebih), apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak berhak atas jaminan pensiun
UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)
PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan TIDAK BERSALAH, maka dapat di aktifkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan jabatan
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 43:1)
PNS yang diberhentikan sementara pada saat BELUM mencapai BUP, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dinyatakan BERSALAH, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun
UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)
PNS yang meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan hak pensiun janda/duda
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283:2)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:9)
PNS dapat diaktifkan kembali apabila :
Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya
Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya
Terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan, maka yang bersangkutan diaktilkan kembali sebagai PNS
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 285)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 43:1)
Mengajukan pengaktifan kembali sebagai PNS kepada PPK melalui PyB
Melampirkan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dari pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Dalam hal tersedia lowongan jabatan maka PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali sebagai PNS, dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keputusan pengaktifan kembali ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pengaktifan kembali secara lengkap diterima.
Pengaktifan kembali berlaku sejak keputusan pengaktifan kembali ditetapkan
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 44:1)
Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:14)
Tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS bukan dalam jabatan ASN tetapi karena melaksanakan tugas tambahan atau tugas dalam jabatan lain yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:15)
Tindak pidana berencana yaitu tindak pidana yang salah satu unsurnya yaitu dengan rencana lebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tindak pidana
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:19)
Tipikor termasuk dalam tindak pidana dalam jabatan karena merugikan keuangan negara/perekonomian negara dengan menyalahgunakan atau mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai ASN.
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 17:14)
PNS yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara karena ditahan menjadi tersangka tindak pidana, bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka PNS tersebut dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tanpa jaminan pensiun. Jika putusan yang memiliki hukum tetap (inkracht) menyatakan PNS tersebut tidak bersalah dan belum memasuki usia pensiun, maka dapat diaktifkan kembali.
UU No. 5 Tahun 2014 ( Pasal 87:4)
UU No.5 Tahun 2014 (Pasal 88:1)
PP 11 Tahun 2017 (Pasal 283:1)
PerBKN No.3 Tahun 2020 (Pasal 43:1)
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
UU No. 8 Tahun 1981 (Pasal 1:14)
PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) bila sudah ada keputusan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa PNS tersebut bersalah maka dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Perumahan , tanpa jaminan pensiun
UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 48:4)
Janda/duda/anak PNS terpidana tipikor TIDAK berhak atas pensiun apabila PNS tersebut telah terbukti bersalah dengan putusan yang memiliki hukum tetap (inkracht) maka harus diberhentikan tidak dengan hormat tanpa jaminan pensiun sehingga keluarga tidak berhak atas pensiun janda/dua dan hanya berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) dan Tabungan Perumahan.
UU No. 5 Tahun 2014 (Pasal 87:4)
PerBKN No. 3 Tahun 2020 (Pasal 48:4)
Apabila PNS pelaku tindak pidana korupsi yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) namun ybs telah dijatuhi sanksi lain berupa hukuman disiplin, maka keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun
Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN
Surat Menteri PANRB
PNS yang telah dikenakan inkracht bersalah dalam kasus tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang seharusnya dikenakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namun aktif bekerja harus segera di berhentikan tidak dengan hormat. Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH bagi PNS yang inkracht bersalah, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan
Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN
Surat Menteri PANRB
Informasi mengenai PNS yang terlibat tipikor ataupun dikenakan PTDH dapat ditelusuri melalui media berita online dan penerbitan keputusan PTDH dapat diunduh salinan putusan pengadilannya melalui Direktori Mahkamah Agung atau Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat
Surat Keputusan Bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala BKN
Surat Menteri PANRB