PROGRAM PASKIBRAKA
Program Paskibraka yang merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan atau menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat Nasional/Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Anggota Paskibraka dipilih dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi akademik dan kepemimpinan yang luar biasa serta memiliki karakter yang baik, melalui proses seleksi yang ketat di tingkat daerah hingga nasional.
Purna pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Program Paskibraka Meliputi :
Pembentukan Paskibraka
Pelaksanaan Tugas Paskibraka
Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila
Pelaksanaan Tugas Duta Pancasila
Pembinaan Lanjutan Purnapaskibraka Duta Pancasila
Pembinaan terhadap Aktivitas Kepaskibraan dan Purnapaskibraka
Seleksi dimulai dari tingkat kabupaten/kota yang diikuti oleh Calon Paskibraka yang disetujui oleh sekolah.
Seleksi di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang akan bertugas pada tingkat kabupaten/kota dan Calon Paskibraka yang akan mengikuti seleksi pada tingkat provinsi.
Tahapan Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
Seleksi Administrasi
Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Seleksi Intelegensia Umum
Seleksi Kesehatan
Seleksi Parade
Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB)
Seleksi Kesamaptaan
Seleksi Kepribadian (Wawancara, Bakat dan Minat, dan Rekam Jejak di Media Sosial)
Calon Paskibraka yang dikirim oleh kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi pada tingkat provinsi, namun tidak lolos seleksi pada tingkat provinsi ditugaskan sebagai Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
Seleksi di tingkat provinsi dilaksanakan untuk memperoleh Calon Paskibraka yang ditugaskan di tingkat provinsi dan Calon Paskibraka yang akan mengikuti pembentukan Paskibraka pada tingkat pusat.
Tahapan Seleksi Tingkat Provinsi
Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Seleksi Intelegensia Umum
Seleksi Kesehatan
Seleksi Peraturan Baris Berbaris (PBB)
Seleksi Kesamaptaan
Seleksi Kepribadian (Psikotes, Wawancara, Bakat dan Minat, dan Rekam Jejak di Media Sosial)
Perbedaan terdapat di Tes Psikotes dan Seleksi Parade
Memperhatikan fenomena permasalahan dalam pelaksanaan rekrutmen dan seleksi paskibraka saat ini, salah satu Inovasi dalam program paksibraka adalah melakuka “Transformasi sistem perekrutan dan seleksi paskibraka nasional berbasis digital” melalui aplikasi transparansi paskibraka.
Website paskibraka adalah sebuah sistem yang dibuat sebagai media informasi dan juga pangkalan data untuk melaksanakan perekrutan dan seleksi PASKIBRAKA
Aplikasi mobile transparansi paskibraka merupakan sebuah system yang dirancang untuk memudahkan panitia dalam menilai peserta dengan menggunakan handphone
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada laman https://paskibraka.bpip.go.id.
Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan Calon Paskibraka dilakukan 1 (satu) kali pada tingkat kabupaten/kota.
Pendaftaran hanya bisa dilakukan ketika Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran.
Warga Negara Indonesia;
Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali; e) mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024;
nilai akademik minimal berkategori baik;
sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat;
memiliki berat badan ideal dan tinggi badan sebagai berikut:
Putra
170 = 55-65
171 = 56-66
172 = 57-67
173 = 58-68
174 = 59-69
175 = 60-70
176 = 61-71
177 = 62-72
178 = 63-73
179 = 64-74
180 = 65-75
Putri
165 = 50-60
166 = 51-61
167 = 52-62
168 = 53-63
169 = 54-64
170 = 55-65
171 = 56-66
172 = 57-67
173 = 58-68
174 = 59-69
175 = 60-70
paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra; dan
paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri
Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
Kartu Keluarga;
Surat izin dari kepala sekolah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
Surat persetujuan dari orang tua/wali sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (Informed Consent) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;
Salinan halaman rapor yang mencantumkan nilai akademik minimal berkategori baik; dan
Surat keterangan sehat yang ditandatangani dari fasilitas kesehatan setempat.
Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi anggota Paskibraka
Biaya pemberkasan ditanggung oleh masing-masing calon anggota Paskibraka
PASAL 22
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi program Paskibraka;
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk program Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintahan umum
Lari 12 menit
Sit Up
Push Up
Back Up