Perkara yang dapat didaftarkan ke Pengadilan Agama hanyalah perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infaq;
Shadaqah, dan
Ekonomi Syariah
Pendaftaran perkara dapat dilakukan secara manual di kantor Pengadilan Agama Labuha melalui petugas pendaftaran perkara di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-court Mahkamah Agung dengan cara mengakses https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
Masyarakat yang hendak mendaftarkan perkara harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Surat gugatan/permohonan yang telah digandakan sebanyak jumlah pihak ditambah tiga rangkap;
Surat kuasa khusus, jika memberikan kuasa kepada advokat;
Surat kuasa insidentil, jika memberikan kuasa kepada anggota keluarga;
Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi)
Pendaftaran perkara dapat dilwakilkan kepada advokat melalui surat kuasa khusus atau kepada anggota keluarga melalui surat kuasa insidentil.
Aplikasi e-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung, yang teritegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi.
Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, meliputi Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk Badan Hukum (in house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan Undang-Undang.
Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata agama dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Pemeriksaan perkara harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan.
Pihak berperkara dapat mengetahui hari sidang pertama setelah dilakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan. Selain itu, pihak berperkara dapat mengetahuinya melalui notifikasi perkara atau dengan cara mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Labuha.
Panggilan terhadap pihak berperkara harus dilaksanakan secara resmi dan patut. Resmi maksudnya dilakukan oleh pejabat pengadilan yang berwenang melakukan pemanggilan, yaitu jurusita atau jurusita pengganti. Adapun patut maksudnya tenggang waktu antara pemanggilan pihak berperkara dengan hari sidang minimal 3 hari kerja. Panggilan tersebut disampaikan di tempat tinggal pihak berperkara.
Berdasarkan Pasal 121 HIR, pemanggilan terhadap pihak berperkara dikenakan biaya sesuai dengan radius yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Adapun kuasa insidentil yaitu pemberian kuasa kepada seseorang yang didasarkan atas hubungan keluarga.
Tahapan persidangan yaitu sebagai berikut:
Perdamaian oleh hakim pemeriksa perkara;
Mediasi;
Pembacaan gugatan;
Pembacaan jawaban;
Pembacaan replik (bila ada);
Pembacaan duplik (bila ada);
Pembuktian;
Pemeriksaan setempat (jika diperlukan);
Peletakan sita (jika dimohonkan);
Kesimpulan; dan
Pembacaan putusan/penetapan.
Putusan yaitu pernyataan hakim sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, apabila pemeriksaan perkara selesai, majelis hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan yang akan dijatuhkan.
Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena itu, selain pihak berperkara turut diperkenankan menghadiri sidang pembacaan putusan.
Produk pengadilan dalam hal ini adalah putusan, penetapan, dan akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan.
Putusan dijatuhkan atas perkara yang mengandung sengketa (contentious), sedangkan penetapan dijatuhkan atas perkara yang tidak mengandung sengketa/permohonan (voluntaire).
Putusan dan penetapan dapat diambil oleh pihak berperkara setelah putusan dan penetapan tersebut dibacakan di dalam sidang.
Akta cerai dapat diambil oleh pihak berperkara setelah akta cerai tersebut diterbitkan. Untuk perkara cerai talak, akta cerai akan diterbitkan setelah pengucapan ikrar talak dilaksanakan, sedangkan perkara cerai gugat setelah putusan yang mengabulkan gugatan cerai penggugat berkekuatan hukum tetap.
Pengambilan putusan, penetapan, dan akta cerai dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa dan fotokopi pemberi dan penerima kuasa.
Ya, pengambilan putusan, penetapan, dan akta cerai dikenakan sejumlah biaya.