TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Untuk membuat akta perkawinan dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kantor desa dengan melampirkan fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan kepada TYME, pas foto 4x6 suami istri 1 lembar, KTP-el asli, KK asli.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi : https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_perkawinan
Syarat pembuatan akta perceraian bisa membawa fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan asli, KTP-el asli, dan KK asli. Pembuatan akta perceraian dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, kantor desa, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi : https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_perceraian
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, kantor desa, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, dan fotokopi KK.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi : https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_kelahiran
Bisa, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) kebenaran suami istri dan/atau surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, KK dan KTP-el asli, surat kelahiran asli dari dokter/bidan, dan KTP-el dua orang saksi (hanya diperlihatkan).
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_kelahiran
Apakah mengurus akta kelahiran harus pakai pengantar RT/RW?
Tidak perlu. Cukup lampirkan surat keterangan lahir dari bidan/RS atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, fotokopi KTP-el dan KK orang tua.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_kelahiran
Apakah Akta Kelahiran versi lama (tanpa barcode) masih berlaku?
Masih berlaku. Namun, disarankan pembaharuan ke format digital (TTE/Barcode) agar tidak memerlukan legalisir. Regulasi: Sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019.
Dimana membuat akta pengakuan anak dan apa saja syaratnya?
Pembuatan akta pengakuan anak dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kantor desa. Persyaratannya dengan membawa surat asli pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA, fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, kutipan akta kelahiran anak, fotokopi KK ayah atau ibu, dan fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_pengakuan_anak
Apa syarat membuat pencatatan pengangkatan anak?
Bisa membawa fotokopi salinan penetapan pengadilan, kutipan akta kelahiran anak, dan fotokopi KK orang tua angkat.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: http://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_pengangkatan_anak
Apa persyaratan untuk membuat pengesahan/legalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil?
Cukup membawa fotokopi dan asli dokumen kependudukan dan atau pencatatan sipil yang akan disahkan.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/legalisir
Bolehkah memberi nama anak hanya satu kata atau menggunakan singkatan?
Berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan kini wajib memenuhi syarat: paling sedikit dua kata; paling banyak 60 karakter termasuk spasi; mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; dilarang menggunakan angka, tanda baca, serta dilarang menyingkat nama (kecuali pada KTP-el dan KK yang bisa disingkat jika melebihi kuota karakter, namun tetap harus konsisten)
Bagaimana cara membuat akta kematian dan apa saja syaratnya?
Pembuatan akta kematian dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan kantor desa dengan melampirkan fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa, KK dan KTP asli yang meninggal dunia. Untuk pelayanan secara online persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/pencatatan_kematian
Apakah KK yang sudah barcode bisa di legalisir?
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Apakah bisa mengubah elemen biodata dalam KK dan apa persyaratannya?
Pengajuan perubahan biodata pada kartu keluarga dapat dilakukan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor desa dengan melampirkan KK yang lama, dan dokumen pendukung terkait (ijazah, buku nikah / akta nikah, dll).
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/kartu_keluarga
Apa saja syarat buat KTP?
Pembuatan KTP dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik
(MPP) atau kantor desa yang telah umur 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dengan membawa fotokopi KK.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/ktp_el
Bagaimana ganti KTP yang rusak/hilang?
Apabila KTP rusak bisa membawa KTP lama yang rusak dan fotokopi KK, sedangkan KTP hilang bisa membawa fotokopi KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian. Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi surat pengantar RT/RW
Apa itu IKD dan bagaimana cara aktivasinya?
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP dalam bentuk digital (aplikasi). Syarat pembuatan IKD adalah memiliki KTP-el fisik/sudah rekam, memiliki smartphone (Andriod/IOS), dan memiliki email aktif. Pembuatan IKD bisa dilakukan dengan download aplikasi IKD, isi data diri, lalu datang ke kantor Disdukcapil/kantor desa untuk scan QR Code aktivasi oleh petugas.
Dimana cara membuat KIA dan apa saja syaratnya?
Pembuatan KIA bisa dilakukan di kantor Disdukcapil secara offline, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor desa dengan membawa fotokopi akta kelahiran dan aslinya untuk ditunjukkan ke petugas, KK asli orang tua, KTP-el asli orang tua (sesuai Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari), foto anak berwarna 2x3 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari (regulasi: Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016).
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/kia
Bagaimana cara pindah domisili (pindah penduduk)?
Pemohon cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). SKPWNI akan diterbitkan oleh Disdukcapil asal untuk dibawa ke daerah tujuan. Regulasi: Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, pindah domisili tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW.
Informasi lebih lengkap bisa kunjungi: https://disdukcapil.lamandaukab.go.id/perekaman_ktp_el