TANYA-JAWAB MASALAH KEPEGAWAIAN

Anda ingin mengajukan pertanyaan terkait masalah kepegawaian?

KLIK DISINI

Min kalo CPNS sudah boleh ambil cuti?

Jawaban untuk L****N (PNS/CPNS)

Berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Thn 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, kepada CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Tahunan. Selanjutnya bagi CPNS yang sakit, melahirkan, atau ada alasan penting dapat diberikan cuti secara mutatis mutandis.

Berapa gaji PPPK............?

Jawaban untuk G****G (HONORER/THL)

Besaran gaji PPPK mengacu pada Perpres No. 98 Thn 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Klik DISINI untuk melihat/mengunduh peraturan tersebut.

Apakah CPNS wajib menyusun SKP?

Jawaban untuk Y**I (PNS/CPNS)

Sebagaimana disebutkan dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa ketentuan dalam PP ini juga berlaku bagi CPNS sehingga CPNS wajib menyusun SKP sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.