Jawaban :
Untuk dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat mengakses layanan Si Lacak Perak di link https://bit.ly/layananPPA , ataupun datang langsung ke Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang di Alamat : Jl. Daan Mogot No.59, RT.001/RW.001, Sukarasa, Tangerang, Kota Tangerang , Maps: https://maps.app.goo.gl/rXyahJhoQbiAPkx96
Jawaban :
P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ) adalah lembaga atau wadah pelayanan terpadu yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
keberadaan P2TP2A di Kota Tangerang sudah berganti menjadi UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.
Jawaban :
Untuk mendapatkan layanan psikolog terkait dengan permasalahan keluarga, dapat menghubungi layanan PUSPAGA dengan menghubungi Admin PUSPAGA di nomor WA: 0896-0200-4040 atau datang langsung ke sekretariat PUSPAGA di Gedung Cisadane Lantai 2, RT.003 RW.004, Pasar Baru, Karawaci, Kota Tangerang , Maps : https://maps.app.goo.gl/U1jLQXZoBu7eJXia6
Jawaban :
Terkait informasi pelayanan KB Vasektomi di Kota Tangerang silakan Bapak/Ibu bisa langsung datang ke Dinas DP3AP2KB atau menghubungi kader KB atau Penyuluh KB di wilayah setempat.
Jawaban :
Setiap tahun Permerintah Kota Tangerang melalui DP3AP2KB melaksanakan program Itsbat Nikah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang. Untuk prosedur pendaftaran nya bisa didapat melalui Kelurahan/Kecamatan wilayah setempat atau datang langsung ke DP3AP2KB untuk informasi lebih lanjut
Jawaban :
program Itsbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang dengan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang, biaya ditanggung Pemerintah Kota Tangerang (Gratis)