Perpindahan mahasiswa ke Universitas Nurul Jadid dengan ketentuan sebagai berikut:
Program Sarjana S-1 dengan ketentuan:
Minimal telah menempuh 2 (dua) semester (telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00); atau
Maksimal 4 (empat) semester (telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00).
Ketentuan ini dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas.
Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (dropped out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal;
Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Nurul Jadid;
Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya setara dengan program studi yang dituju di Universitas Nurul Jadid;
Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal;
Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah;
Permohonan pindah dari PT lain ke Universitas Nurul Jadid ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas atau yang membawahi yaitu program studi yang dituju dengan melampirkan:
Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya;
Surat pindah dari perguruan tinggi asal;
Persetujuan orang tua/wali/instansi;
Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal;
Permohonan pindah harus diterima Universitas Nurul Jadid paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui;
Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Nurul Jadid, mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.
Prosedur Teknis Administrasi
Mengajukan surat permohonan kepada Rektor tembusan Dekan atau ka prodi yang membawahinya.
Pemeriksaan berkas akreditasi dan Transkrip Nilai oleh Ka Prodi dilanjutkan ke Kabag Tata Usaha Fakultas
Mengajukan permohonan kesediaan menerima pindahan ke Agama Islam
Adapun proses selanjutnya JIKA DITERIMA sebagai berikut :
Calon mahasiswa menerima surat kesediaan menerima diterbitkan oleh Fakultas untuk ditujukan kepada Rektor PT asal guna diterbitkan surat Pindah ke Unuja.
Calon mahasiswa menyerahkan surat keterangan pindah berserta persyaratan lainnya kepada Dekan melalui Kabag Tata Usaha
Calon mahasiswa segera mendaftarkan diri melalui: pmb.unuja.ac.id
Mendaftar Ulang dengan Mengisi KRS secara online melalui akun mahasiswa : am.unuja.ac.id
Perkuliahan dilaksanakan sesuai jadwal dan sebaran kurikulum yang berlaku.
Perpindahan mahasiswa ke Universitas Nurul Jadid harus dalam jenjang pendidikan yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester dengan ketentuan:
2 (dua) semester (telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00); atau
4 (empat) semester (telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00).
Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (dropped out) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal;
Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Nurul Jadid;
Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya setara dengan program studi yang dituju di Universitas Nurul Jadid;
Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal;
Menunjukkan hasil studi yang telah ditempuh sebagai dasar interview ketua program studi.
Jika dianggap memenuhi standar perpindahan, maka diterbitkan SURAT KESEDIAAN MENERIMA;
Namun sebaliknya jika tidak memenuhi standar perpindahan maka diterbitkan SURAT PENOLAKAN
Detail aturan tentang mahasiswa pindahan dapat dilihat melalui pedoman akdemik Unuja.
Formulir Isian :
Surat kesediaan menerima mahasiswa pindahan antar prodi di FAI - Isi Formulir
Print out petugas bagian administrasi kemahasiswaan FAI - Print out
LANGKAH LANJUTAN MAHASISWA MUTASI MASUK KE UNUJA
Menyerahkan berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya (asli);
Surat pindah dari perguruan tinggi asal (asli);
Surat Keterangan Persetujuan orang tua/wali/instansi(asli);
Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal dan sanksi akademik asli);
Permohonan pindah harus diterima Universitas Nurul Jadid paling lambat 10 Juli;
Melakukan Pendaftaran online melalui : pmb.unuja.ac.id ;
Membayar biaya pendaftaran melalui No VA terdaftar maksimal 1 minggu dari daftar sebagai mahasiswa pindahan;
Membayar biaya daftar Ulang (biaya UKT) dengan menghadap Kabag Keuangan Unuja;
Melakukan konversi Nilai Mata Kuliah dengan ketua program studi (maksimal 80 sks di akui);
Melakukan KRS melalui akun mahasiswa 30 Juli s/d 07 Agustus 2025;
Penetapan semester perkuliahan;
Selesai.
Langkah-langkah Penerbitan surat Mutasi Ke PT Lain :
Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah kepada Rektor/Dekan PT lain yang di tuju, dan minta surat kesediaan menerima ditujukan kepada Rektor Unuja tembusan Dekan FAI;
Kesediaan Menerima pindahan luar FAI / PT Lain - Isi Formulir - Print Out
Kesediaan menerima pindahan antar Prodi di FAI - Isi Formulir - Print Out
FAI menerbitkan surat keterangan pindah ditujukan kepada PT lain yang di tuju;
Persyaratan Pindah ke PT Lain - isi Formulir - Print Out (Blanko disetujui oleh semua yang berwenang)
Penerbitan Surat Pindah Mahasiswa ke PT lain - Isi Formulir - Print Out
FAI menonaktifkan mahasiswa ditujukan kepada Rektor melalui BAAK Unuja ke PDDIKTI.
Mahasiswa sudah tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Unuja, KECUALI melalui jalur Mahasiswa Baru.