PENGERTIAN
FA.CCO3 (Forum anak Children Community Oro Oro Ombo) adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Forum anak jawa timur, dan FA Mahasatu. FA.CCO3 dadalah organisasi tingkat desa untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di desa oro oro ombo dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
TUJUAN
TUJUAN FA.CCO3 (Forum anak Children Community Oro Oro Ombo) adalah sebagai suatu sarana atau wadah partisipasi untu menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan di Desa Oro Oro Ombo.
DASAR HUKUM
Forum anak dibina oleh pemerinta secara berjenjang dalam rangka memenuhi hak pertisipasi anak. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 04 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak.
4 Hak Partisipasi Anak
Hak Hidup : Hak untuk memiliki makanan dan tempat tinggal untuk memiliki tubuh yang sehat
Hak Tumbuh Berkembang : Hak untuk dirawat dalam keadaan sulit, seperti perang atau bencana, Hak untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik
Hak Perlindungan : Hak untuk diberikan kesempatan untuk bermain dan bersantai, hak untuk diberikan perlindungan terhadap penyiksaan, bahaya, dan kekerasan, Hak untuk dibela dan dibantu oleh pemerintah
Hak Berpartisipasi : Hak untuk bergabung dengan klub atau pertemuan, Hak untuk mengekspresikan pandangan dan opini