INDIKATOR DASAR
INDIKATOR II
A. PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)
KEBIJAKAN
Peraturan perundangan mengenai pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten/Kota
1. Berapa jumlah SKPD yang telah melaksanakan kebijakan yang diterbitkan di kab/kota terkait Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender?
· Lebih dari 10 SKPD
SKPD-nya :
· Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
· Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai
· Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kab. Sinjai
· Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai
· Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sinjai
· Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sinjai
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sinjai
· Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sinjai
· Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sinjai
· Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sinjai
· Dinas Perhubungan Kab. Sinjai
· Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab.Sinjai
· Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sinjai
· Sekretariat Daerah Kab. Sinjai
· Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Sinjai
· Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sinjai
· Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sinjai
· Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
· Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Sinjai
· Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan Kab. Sinjai
· Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sinjai
· Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Sinjai
· Inspektorat Kab. Sinjai
· Sekretariat DPRD Kab. Sinjai
· Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Lingkungan Hidup Kab. Sinjai
· Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai
2. Apakah pelaksanaan kebijakan terkait PUG tersebut dievaluasi secara rutin?
· Ya
3. Apa nama forum untuk melakukan evaluasi tersebut?
· Dalam rapat pimpinan
· Dalam rapat evaluasi program
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
4. Pada bagian mana RPJMD Kab/Kota telah mengintegrasikan isu gender?
· Kondisi Umum
· Isu Strategis
· Strategi dan Arah Kebijakan
· Tujuan
· Sasaran dan Indikatornya
Paragraf :
· Kondisi Umum : Hal. 21 ( Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 113.593 Jiwa penduduk laki-laki dan 121.293 Jiwa penduduk perempuan. Sementara Rasio Jenis Kelamin yang merupakan perbandingan jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan dalam suatu wilayah, untuk Kabupaten Sinjai adalah 94), Hal.22 ( Rasio Jenis Kelamin dibawah 100 menunjukkan bahwa jumlah penduduk perempuan lebih banyak dari jumlah penduduk laki-laki atau terdapat 94 penduduk laki-laki diantara 100 penduduk perempuan),
Hal. 22 (Jumlah PendudukKabupaten SinjaiBerdasarkan JenisKelamin dan Sex Ratio Tahun 2013), Hal.22 (Jumlah Penduduk Kabupaten Sinjai Menurut Jenis Kelamin dan Golongan Umur Tahun 2013), Hal.22 (Tabel menunjukkan bahwa penduduk dengan golongan umur 05-09 tahun merupakan penduduk terbanyak, baik untuk jenis kelamin perempuan maupun laki-laki dengan jumlah 27.115 Jiwa. Sementara itu, penduduk dengan jumlah paling sedikit adalah penduduk dengan golongan umur 70-74 dengan total jumlah 4.336 Jiwa.),
Hal. 35 (emajuan pembangunan suatu daerah dapat ditunjukkan melalui kemajuan pembangunan sumber daya manusianya. Hal ini dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi capaian kemajuan bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.),
· Isu Strategis : Rasio Penduduk yang bekerja : Faktor Penentu Kebijakan : Menempatkan Tenaga Kerja Wanita Sejajar dengan tenaga kerja pria. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terhadap bayi melalui peningkatan kapasitas petugas dan ketersediaan sarana dan prasarana; Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk, Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk : Peningkatan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan.
· Isu Strategis : Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah : Rendahnya persentase perempuan di parlemen dan Tingginya dominasi lakai-laki pada jabatan struktural strategis di lembaga pemerintah, Faktor Keberhasilan : Meningkatkan upaya pendidikan bagi perempuan di lembaga legislatif, Peningkatan kapasitas dan skill caleg perempuan aktifis organisasi perempuan dan tokoh perempuan ? Kebijakan afirmasi memberi ruang yang setara antara aparatur perempuan dan lakilaki. Partisipasi perempuan di lembaga swasta : Peningkatan kapasitas SDM perempuan untuk mendapatkan akses yang sama di lembaga swasta. Rasio KDRT : Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi perlindung perempuan dan anak dan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak
· Isu Strategis : Partisipasi angkatan kerja perempuan: Partisipasi angkatan kerja perempuan lebih rendah dibanding Laki-laki :? Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan karena terbatasnya akses perempuan di sektor publik sebagai akibat dari budaya patriarki, Rendanya komitmen perusahaan dalam menerapkan hak perlindungan perempuan : Penngkatan akses dan angkatan kerja perempuan d sektor strategis, Memperketat pengawasan penerapan hak perlindungan bagi pekerja perempuan di perusahaan ? Kebijakan afirmasi untuk mendirong kesetaraan upah kerja laki-laki dan perempuan
· Isu Strategis : Hal. 50 (Issu lain yang di analisis dalam penyusunan RPJMD ini adalah issu pengarusutamaan gender. Sehingga dalam penentuan kebijakan dan progam-program yang dilakukan dianalisis terlebih dahulu kaitannya dengan dan atau pengaruhnya terhadap issu-issu gender yang dianalisisnya secara lengkap dilampirkan secara terpisah dengan dokumen ini), Hal. 53. (Kurangnya dukungan terhadap kebijakan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan), Hal. 56 (Perlunya pengembangan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan), Hal. 58 (Pelaksanaan penerapan SPM untuk pemerintah provinsi meliputi 9 (sembilan) bidang SPM yakni Perumahan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Ketahanan Pangan, Kesenian, Perhubungan,dan Penanaman Modal.), Hal. 59 (SPM Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RepublikIndonesia Nomor 01 Tahun 2010) a. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkanpenanganan pengaduan oleh petugas terlatih didalam unit pelayanan terpadu(100% pada tahun 2014), Hal. 59 (Cakupan layanan bimbingan rohani yang diberikan oleh petugas bimbinganrohani terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unitpelayanan terpadu (75% pada tahun 2014); e. Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusanpengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (80%pada tahun 2014); f. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layananbantuan hukum (50% pada tahun 2014); g. Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan(50% pada tahun 2014); h. Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan(100% pada tahun 2014))
· Strategi dan Arah Kebijakan : Hal. 15 (Meningkatnya dukungan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak; Meningkatkan sensitivitas dan responsivitas gender dalam perumusan dan implementasi kebijakan baik pada ranah program maupun penganggaran;Penguatan kelembagaan dan pengembangan sistem aksi pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak), Hal. 23 (Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 1. Penguatan kelembagaan dan pengembangan sistem aksi pengarusutamaan gender 2. Penguatan kelembagaan dan pengembangan system aksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak). )
· Tujuan : Hal. 8 (Meningkatkan keberdayaan, perlindungan dan kesejahteraan sosial masyarakat (T4)), Hal. 15 (Meningkatnya dukungan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak (S 16)), Hal. 15 (Terwujudnya keberdayaan dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan desa .
· Sasaran dan Indikator : Hal. 7 (Meningkatnya sumber daya manusia dalam berbagai aspek kehidupan (M2)). Hal. 8 (Meningkatkan keberdayaan, perlindungan dan kesejahteraan sosial masyarakat, Meningkatnya dukungan kebijakan terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak . Hal. 10-11 (Meningkatkan kesadar-an dan kepatuhan hukum baik bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan secara keseluruhan, serta menciptakan budaya hukum yang baik dalam masyarakat (T8))
Rencana Strategis SKPD
5. Berapa jumlah SKPD yang Renstranya telah mengintegrasikan isu gender?
· Lebih dari 10 SKPD
SKPD-nya :
· Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
· Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai
· Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sinjai
· Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai
· Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sinjai
· Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sinjai
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sinjai
· Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sinjai
· Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sinjai
· Dinas Perhubungan Kab. Sinjai
· Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sinjai
· Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan Kab. Sinjai
· Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sinjai
· Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sinjai
· Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sinjai
· Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Sinjai
· Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sinjai
· Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Sinjai
· Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sinjai
· Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Lingkungan Hidup Kab. Sinjai
· Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai
· Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Sinjai
· Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sinjai
· Inspektorat Kab. Sinjai
· Sekretariat Daerah Kab. Sinjai
· Sekretariat DPRD Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kab. Sinjai
Rencana Kerja (Renja) Tahunan
6. Pada bagian mana RKPD Kab/Kota telah mengintegrasikan isu gender?
· Kondisi Umum
· Strategi dan Arah Kebijakan
· Sasaran dan Indikatornya
Paragraf :
· Kondisi Umum : Paragraf 2 (hal 16), paragraf 1(hal.23), paragraf 4 (hal.24), paragraf 2 (hal.30), hal, 31,32, paragraf 1 (hal.39), paragraf 2 (hal.42), hal 43,44,45,46,47,48,49,50,51, 57-62, 70, 101-104, 132-136, 149-151, 153,154, 159, 160, 161-165, 175, 184-190, 199-210, 213-217,224
· Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah : Hal 255 s.d.271
· Rencana Program/Kegiatan Daerah : hal 272-275
Kebijakan Teknis Operasional
7. Berapa jumlah SKPD yang telah menerapkan kebijakan teknis operasional seperti disebut pada nomor I.A.9 ?
· Lebih dari 10 SKPD
SKPD-nya :
· Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
· Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai
· Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sinjai
· Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai
· Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sinjai
· Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sinjai
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sinjai
· Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sinjai
· Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sinjai
· Dinas Perhubungan Kab. Sinjai
· Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sinjai
· Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan Kab. Sinjai
· Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sinjai
· Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sinjai
· Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sinjai
· Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kab. Sinjai
· Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sinjai
· Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Sinjai
· Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sinjai
· Sekretariat Daerah Kab. Sinjai
· Sekretariat DPRD Kab. Sinjai
· Inspektorat Kab. Sinjai
· Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Lingkungan Hidup Kab. Sinjai
· Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Sinjai
· Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai
· Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sinjai
8. Bila sudah, berapa proporsi SKPD yang sudah menggunakan kebijakan teknis operasional seperti pada nomor I.A.9 ?
KELEMBAGAAN
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender
9. Berapa kali pertemuan kelompok kerja Pengarusutamaan Gender dalam satu tahun?
· Lebih dari 4 kali
10. Apakah Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender juga menyelenggarakan forum pemberdayaan perempuan secara umum, seperti peningkatan kualitas hidup perempuan bidang ekonomi dan polsoskum?
· Ya
Forum tersebut :
· Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Cabang Sinjai
11. Apakah ada sekretariat kelompok kerja Pengarusutamaan Gender di kab/kota ?
· Ada
Dari unit :
· Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kab. Sinjai
12. Apakah ada upaya lain untuk mempercepat pelembagaan PUG di Kab/Kota?
· Ada
· Memaksimalkan koordinasi dengan lembaga terkait
· Melakukan berbagai sosialisasi dan pelatihan PUG dan PPRG
Rencana Kerja Tahunan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender
13. Apakah kelompok kerja Pengarusutamaan Gender memiliki rencana kerja tahunan?
· Ya
Kegiatan prioritas dari rencana kerja tahun berjalan :
· - Bidang Pendidikan dan Agama : 1. Penyusunan Renstra dan Renja yang Responsif Gender, Penyusunan Profil yang responsif Gender, Penyusunan Kuesioner Pendidikan yang Responsif Gender, Penyusunan DAPODIK yang Responsif Gender, Pendidikan Gratis yang Responsif Gender, Penyusunan Profil Bidang Agama 2. Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak 3. Mengadakan pertemuan rutin Pokja PUG bidang Pendidikan dan Agama , Pembentukan Focal Point bidang Pendidikan dan Agama, Tim Teknis, Forum Data Gender (Rapat Koordinasi Pokja Bidang Pendidikan dan Agama), (Penguatan Focal Point di Dinas Pendidikan dan Agama) 4. Monitoring dan evaluasi PUG pada tiap POKJA 5. Seminar Tentang Penguatan PUG Kepada Masyarakat Luas 6. Seminar Kepemudaan tentang PUG
· - Bidang Kesehatan dan Lingkungan : 1. Membuat Pertemuan Pokja bidang Kesehatan dan Lingkungan, membentuk Tim Pengelola data gender, Menyusun data gender dan anak, Sosialisasi data statistik gender dan lingkungan, publikasi data gender dan anak bidang kesehatan dan lingkungan. 2. Melaksanakan Sosialisasi analisis Gender di Bidang kesehatan dan lingkungan 3. Penguatan dan pengembangan Focal point PUG di bidang kesehatan dan lingkungan, rapat koordinasi bidang kesehatan dan lingkungan, membuat brosur atau promosi bidang kesehatan dan lingkungan, melakukan monitoring dan evaluasi bidang kesehatan dan lingkungan. 4. Rapat pokja bidang kesehatan dan lingkungan dalam pemantauan dan evaluasi, menyusun panduan monev bidang kesehatan dan lingkungan, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yg responsif gender bidang kesehatan dan lingkungan, menyusun laporan pelaksanaan PUG bidang kesehatan dan lingkungan 5. Membuat brosur,leafleat ,dan sosialisasi melalui media elektronik 6. Sosialisasi pembentukan pokja di masyarakat
· - Bidang Ekonomi dan Tenaga Kerja : 1. Melakukan pertemuan dan koordinasi tim pokja PUG 2. Peningkatan kapasitas tim focal point 3. Rapat koordinasi panitia focal point 4. Rapat koordinasi tim POKJA bidang ekonomi dan tenaga kerja 5. Pertemuan koordinasi secara regular (2 kali setahun) 6. Melakukan sosialisasi PUG dan menyusun SOP kegiatan yang berbasis gender 7. Sosialisasi dengan masyarakat
· - Bidang Politik, Hukum dan Perlindungan Perempuan : 1. Melakukan Pertemuan Rutin Pokja bidang Politik, Hukum dan Perlindungan Perempuan, membentuk Tim Pengelola data gender, menyiapkan data gender dan anak, Sosialisasi data statistik gender. 2. Membentuk tim identifikasi data gender bidang politik, hukum dan perlindungan perempuan, melaksanakan pelatihan analysis gender bidang terkait. 3. Melakukan pertemuan rutin tim focal point PUG SKPD sebanyak 2 kali, Penguatan dan Pengembangan Jejaring PUG bidang politik, hukum dan perlindungan perempuan 4. Melakukan pertemuan monitoring dan evaluasi secara rutin (3 kali) bidang politik, hukum dan perlindungan perempuan 5. Membuat brosur,leafleat ,dan sosialisasi melalui media elektronik 6. Memberikan sosialisasi regulasi hukum kepada masyarakat bidang politik, hukum dan perlindungan perempuan
· - Bidang Sosial dan Budaya : 1. Sosialisasi dan advokasi bagi tim Pokja PUG dalam menyusun rencana kerja data terpilah (perempuan dan laki-laki) SKPD yang terkait sosial dan budaya 2. Mengoptimalkan fungsi focal point 3. Melakukan pertemuan internal anggota focal point 4. Pelatihan PUG bagi focal point Bidang Sosial dan Budaya dalam meningkatkan peran dan fungsi khususnya pengetahuan dan pemahaman PUG/PPRG 5. Melakukan pertemuan koordinasi monev secara regular (per triwulan) 6. Melakukan sosialisasi melalui program kerjasaama informasi dengan media massa melalui seminar kebudayaaan 7. Sosialisasi pembentukan PUG pada KIM, BKB, BKR, BKL dan kader PKK
Laporan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender
14. Apakah kelompok kerja Pengarusutamaan Gender menyusun laporan tahunan?
· Ya
15. Apakah laporan tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota?
· Ya
16. Apakah ada tindak lanjut dari laporan tersebut?
· Ada
Dalam bentuk :
· Laporan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sinjai Tahun 2016
Forum data
17. Apakah forum data (bila ada) sesuai dengan jawaban pertanyaan nomor I.A.15 diatas mengadakan pertemuan rutin untuk menyempurnakan statistik?
· Ya
SUMBERDAYA MANUSIA DAN ANGGARAN
Sumberdaya Manusia
18. Berapa jumlah SDM yang mampu melakukan PPRG?
· Lebih 5 orang
19. Bila sudah, apakah sudah mewakili seluruh SKPD yang ada di Kab/Kota?
· Sudah
SKPD :
· Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai
· Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
· Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Sinjai
· Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sinjai
· Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai
· Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sinjai
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sinjai
· Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sinjai
· Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sinjai
· Dinas Perhubungan Kab. Sinjai
· Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sinjai
· Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sinjai
· Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sinjai
· Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Perumahan Kab. Sinjai
· Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sinjai
· Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sinjai
· Sekretariat DPRD Kab. Sinjai
· Inspektorat Kabupaten Kab. Sinjai
· Sekretariat Daerah Kab. Sinjai
· Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kab. Sinjai
· Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Sinjai
· Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
· Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Sinjai
· Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Lingkungan Hidup Kab. Sinjai
· Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai
· Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Sinjai
20. Berapa jumlah SDM yang sudah mengikuti Training of Trainer (TOT)/ fasilitator PPRG?
· 5 orang
21. Bila sudah, apakah sudah mewakili seluruh Satker yang ada di Kab/Kota?
· Sudah
22. Apakah kegiatan sosialisasi/pelatihan terkait PUG/PPRG dilaksanakan secara regular atau berkesinambungan?
Lembaga yang memfasilitasi :
· Kementerian PP dan PA
· Lembaga Masyarakat
Lainnya :
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Prop.Sulawesi Selatan
23. Apakah ada pelatihan tentang sistem data gender/statistik gender di Kab/Kota?
· Ada
24. Bila ada, berapa jumlah tenaga yang dilatih?
· Lebih dari 20 orang
Sumberdaya Anggaran
25. Apakah Kab/Kota sudah menyusun ARG sesuai peraturan yang berlaku?
· Sudah
26. Bila sudah, sebutkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah memiliki Anggaran Responsif Gender (ARG), yang diwujudkan dengan Gender Budget Statement (GBS)?
· Lebih dari 10 SKPD
SKPD-nya :
· Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
· Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai
· Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sinjai
· Dinas Tata ruang, Permukiman dan Perumahan Kab. Sinjai
· Dinas Perhubungan Kab. Sinjai
· Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sinjai
· Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai
· Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sinjai
· Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sinjai
· Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sinjai
· Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sinjai
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sinjai
· Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sinjai
· Dinas Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sinjai
· Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sinjai
· Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kab. Sinjai
· Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sinjai
· Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Sinjai
27. Berapa jumlah program/kegiatan Anggaran Responsif Gender (ARG) yang diwujudkan dengan Gender Budget Statement (GBS) di kab/kota?
· Lebih dari 5 Program/Kegiatan
Program/Kegiatan :
· Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur / Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Rp. 63,409,000)
· Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan/ Pengembangan dan Promosi Hasil Pangan (Rp. 30,490,000)
· Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan / Pengembangan Olahan Pangan Lokal/Lomba Cipta Menu B2SA (Rp. 26.950.000)
· Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan/ Sosialisasi Keamanan Pangan Segar (Rp. 27,715,000.)
· Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan / Pelatihan Peningkatan SDM Kader Pemberdayaan Masyarakat (Rp. 32,402,500)
· Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan/ Bimbingan Teknis Peningkatan SDM Lembaga Kemasyarakatan Desa (Rp. 17,001,000)
· Program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan / Pelatihan Pengelola BumDesa (Rp.76,588,500)
· Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa / Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa (Rp.98,110,500)
· Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa / Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat (Rp. 31,321,500)
· Program : Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan / Pembinaan Kelompok Desa Wisma (Rp. 27,649,500)
· Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak / Penguatan Focal Point PUG (Rp. 36.869.000)
· Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak / UP Dating Data Gender dan Anak (Rp. 51,821,000)
· Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak / Fasilitasi Kegiatan Perigatan Hari Ibu Tk. Kabupaten Sinjai (Rp. 35,526,000)
· Program Peningkatan Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak / Fasilitasi P2TP2A ( Rp. 78,946,000)
· Program Peningkatan Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak / Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak (Rp.30,191,000)
· Program Peningkatan Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak/ Penguatan dan Pengembangan Forum Anak (Rp. 99,457,000)
· Program Peningkatan Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak / Pelatihan Kepemimpinan bagi Pengurus Organisasi Perempuan (Rp. 38,475,000)
· Program Peningkatan Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak / Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Program P2WKSS (Rp.30,990,000)
· Program Keluarga Berencana / Pemutakhiran Data Keluarga (Rp.71,607,000)
· Program Keluarga Berencana / Pelayanan TNI Manunggal KB KB KES (Rp.40,496,000)
· Program Keluarga Berencana / Pelayanan Kesatuan Gerak PKK KB-KES (Rp.32,306,000)
· Program Keluarga Berencana / Pelayanan Bulan Bhakti IBI KB KES (Rp. 32,436,000)
· Program Pembinaan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera / Pembinaan Kelompok BKB, BKR dan BKL (Rp. 34,562,000)
· Program Pembinaan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera / Pelatihan Calon Fasilitaror PIK Remaja/Mahasiswa (Rp. 35,295,000)
· Program Pembinaan Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga Sejahtera / Fasilitasi Peringatan Hari keluarga Nasional (HARGANAS) Rp. 52,079,000
· Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi / Peningkatan kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman (Rp. 37,875,000)
· Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi / Bimbingan Teknis Penyusunan LKPM (Rp. 21,460,000)
· Program Peningkatan Pengembangan Pengelolaan Pelayanan Publik / Sosialisasi PTSP (Rp. 41,205,000)
· Program Penguatan Kelembagaan Pangarusutamaan Gender dan Anak / Fasilitasi Program Pengarusutamaan Gender (PUG) Rp. 140,355,000
· Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar / Fasilitasi Pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Rp.87,915,000
· Program perencanaan pembangunan daerah / Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Rp. 202,835,000 )
· Program perencanaan pembangunan daerah / Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat Kabupaten Sinjai (Rp. 117,210,000)
· Program pengembangan budidaya perikanan / Pengembangan Budidaya Air Tawar dan Perairan Umum (Rp. 32,480,000)
· Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan / Pengembangan SDM Pengolahan dan Peningkatan Mutu serta Pemasaran Hasil Perikanan (Rp. 13,484,000)
· Program Penataan Administrasi Kependudukan / Pelayanan Langsung Akta Kelahiran Tingkat Sekolah dan Puskesmas, RS Bersalin (negeri/swasta) Rp. 157,281,000.
· Program Penataan Administrasi Kependudukan / Pendataan dan Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Rp. 20,512,000)
· Program Perbaikan Gizi Masyarakat / Peningkatan Kemampuan Kapasitas Kader Kelompok Pendukung Menyusui (Rp. 95,910,000)
· Program Perbaikan Gizi Masyarakat / Peningkatan Kapasitas Petugas Kesehatan dalam Konseling MP-ASI ( Rp. 75,338,000)
· Program Pengembangan Komunikasi, informasi dan media massa / Pembinaan dan Pemberdayaan Kelompok Komunikasi Informasi Sosial (Rp. 25,692,000)
· Program Pengembangan Nilai Budaya/ Sosialisasi Pendaftaran Cagar Budaya (Rp.15,024,000)
· Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah / Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan (Rp. 37,590,000)
· Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah/Penyelenggaraan Pelatihan Wirausaha Muda (Rp. 35,326,000)
· Program pengembangan ketahanan pangan pertanian/perkebunan/ Pengembangan perbenihan/pembibitan 162.785.000
· Program pengembangan ketahanan pangan pertanian/perkebunan/ Pengembangan diversiikasi tanaman 120.170.000
· Program : Pengembangan potensi Sumber Daya Hutan / Pelatihan Budidaya Damar dan Rotan (22.140.000)
· Program peningkatan Pelayanan angkutan / Sosialisasi keselamatan pelayanan (Rp. 29.234.500)
· Program : Pendidikan Non Formal / Pelatihan Kompetensi Tenaga Pendidik PAUD (49,234,450)
· Program : Pendidikan anak usia dini / Lomba Kreatifitas Siswa (32,698,500)
· Program : Pendidikan anak usia dini /Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (47,428,475)
· Program : Peningkatan kapasitas Aparatur / sosialisasi peraturan perundang-undangan Rp. 21.797.600
· Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya / Pemberdayaan PetanI Pemakai Air (P3A) Rp. 332,445,900
28. Berapa total alokasi anggaran dari kegiatan yang ada GBS-nya (pada pertanyaan No. 26) yang tercantum dalam DIPA kab/kota?
· Jumlah alokasi anggaran Rp 3.215.916.400
ALAT ANALISIS GENDER DAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER
Alat Analisis Gender
29. Berapa proporsi SKPD di kab/kota yang sudah melakukan analisis gender dalam proses perencanaan?
76-100% Dari 32 Jumlah SKPD
Jika belum ada atau < 25% :
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
30. Apakah kab/kota sudah melaksanakan Penyusunan PPRG?
· Sudah
31. Bila sudah, apakah masalah anak juga menjadi isu dalam penyusunan PPRG?
· Ya
32. Apakah ada pedoman penyusunan PPRG di Kab/Kota?
· Ada
33. Bila ada, apa bentuk penetapan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender tersebut?
· Keputusan Bupati/Walikota
34. Berapa jumlah SKPD di kab/kota yang telah menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dalam proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya?
· Lebih dari 10 SKPD
SKPD-nya :
· Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
· Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sinjai
· Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sinjai
· Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai
· Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sinjai
· Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Sinjai
· Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sinjai
· Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sinjai
· Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab. Sinjai
· Dinas Koperasi dan UKM Kab. Sinjai
· Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Sinjai
· Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sinjai
· Dinas Tata Ruang Permukiman dan Perumahan Kab. Sinjai
· Dinas Perhubungan Kab. Sinjai
· Dinas Pendapatan Daerah Kab. Sinjai
· Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sinjai
· Inspektorat Kab. Sinjai
· Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kab. Sinjai
· Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sinjai
· Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sinjai
· Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sinjai
· Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
· Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Sinjai
· Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sinjai
· Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kab. Sinjai
· Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Sinjai
· Kantor Lingkungan Hidup Kab. Sinjai
· Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai
· Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Sinjai
· Sekretariat Daerah Kab. Sinjai
· Sekretariat DPRD Kab. Sinjai
35. Apakah ada forum koordinasi pelaksanaan PPRG di Kab/Kota?
· Ada
36. Bila ada, berapa jumlah forum tersebut?
· 1-2
37. Apakah pelaksanaan PPRG di Kab/Kota pernah di pantau oleh pihak lain?
· Pernah
38. Bila pernah, instansi mana yang melakukan pemantauan?
· Instansi lain
DATA GENDER
39. Apakah data/statistik gender yang ada di kab/kota (bila jawaban pada nomor I.A. 25 ADA) sudah mencakup semua aspek pembangunan?
· Sudah
40. Berapa jumlah dana yang ada dalam DIPA seluruh kab/kota untuk pengembangan data terpilah dan atau statistik gender ?
· Rp 132.471.000
41. Apakah data gender (data terpilah) yang ada di kab/kota diolah? (bila jawaban nomor I.A.25 ADA)
· Ya
Dalam bentuk :
· Profil Data Gender dan Anak Tahun 2015
· Profil Kesehatan Kab. Sinjai Tahun 2015
· Profil Kependudukan Tahun 2015
· Data Satatistik Kelautan dan Perikanan
· Profil Kependidikan Tahun 2015
42. Bila diolah, apakah hasil olahan tersebut dalam bentuk profil gender?
· Ya
43. Bila dalam bentuk profil gender, berapa macam profil gender yang dipublikasikan?
· Lebih dari 2 macam
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
44. Pada bidang apa saja keikutsertaan lembaga/institusi masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di kab/kota?
· Sosial
· Politik
· Hukum
· Ekonomi
· Lainnya
o Bidang Agama
o Bidang Budaya
B. PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS HIDUP PEREMPUAN
Pemberdayaan Perempuan di bidang Ekonomi
1. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait pemberdayaan ekonomi perempuan?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan / Pelatihan Peningkatan SDM Kader Pemberdayaan Masyarakat
· Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan/ Pengembangan dan Promosi Hasil Pangan
· Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan / Pengembangan Olahan Pangan Lokal/Lomba Cipta Menu B2SA
· Program : Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan / Bimtek Kelompok Pengolahan Hasil Laut dan Perikanan
· Program: Pengembangan Budidaya Perikanan / Bimtek Cara Budidaya Ikan yang baik
· Program : Pengembangan Budidaya Perikanan / Bimtek Pembenihan Ikan yang baik
· Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa / Pembinaan kelompok masyarakat pembangunan desa
· Program : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa/ Pelatihan Keterampilan Daur Ulang Limbah
2. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan perlindungan tenaga kerja perempuan ?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Program : Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja / Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan dan Bantuan Sarana Usaha
· Program : Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja / Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pencari Kerja
· Program : Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan / Bimtek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan pengentasan kemiskinan terhadap rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan (RTM-P) ?
· Ya
Peningkatan Peran dan Posisi Perempuan dibidang politik/ Jabatan Publik
4. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan peningkatan peran dan posisi perempuan dibidang politik dan jabatan publik?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Pendidikan Politik Masyarakat / Pendidikan Politik bagi Tokoh Wanita di Kab. Sinjai
· Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur / Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNSD
· Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur /Pelaksanaan Diklat PIM IV
· Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur / Pelaksanaan Diklatpim II
· Pendidikan Politik Masyarakat / Pemutakhiran Data Parpol
· Program Peningkatan Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan dan Anak /Pelatihan Kepemimpinan bagi Pengurus Organisasi Perempuan
Kualitas Hidup Perempuan dibidang Kesehatan
5. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan penurunan jumlah AKI?
· Ya
6. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan penangulangan HIV dan AIDS ?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular / Program : Pencegahan dan penanggulangan Penyakit menular/ Pelatihan VCT HIV AIDS bagi Petugas Kesehatan
· Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular/ Penjangkauan HIV AIDS
· Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular / Penurunan angka kesakitan HIV AIDS
7. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan KB dan Kespro ?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak / Pertemuan Review Audit Maternal Perinatal
· Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak / Orientasi Pendataan, Pemetaan dan Pembuatan Kantong Persalinan
· Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak / Pelatihan SHK (Skrining Hipoteroid Konginetal) pada bayi baru lahir
· Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak / PPGDON (Penanganan Pertama Gawat Darurat Obstetrik Neonatal) bidan desa
· Program Keluarga Berencana / Pelayanan TNI Manunggal KB KES
· Program Keluarga Berencana / Pelayanan Kesatuan Gerak PKK KB-KES
· Program Keluarga Berencana / Pelayanan Bulan Bhakti IBI KB-KES
Kualitas Hidup Perempuan LANSIA dan Penyandang Disabilitas
8. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan pemberdayaan perempuan LANSIA dan Penyandang Disabilitas ?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia / Peningkatan Kapasitas Petugas Lansia
· Program Pendidikan Menengah / Olympiade Olahraga Tk. SMPLB dan SMALB
Kualitas Hidup Perempuan dibidang Pendidikan
9. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan kebijakan penghapusan buta aksara perempuan (PBAP) ?
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Pendidikan Anak Usia Dini / Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
· Pendidikan Anak Usia Dini / Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini
· Pendidikan Anak Usia Dini / Lomba Kreatifitas Siswa
· Pendidikan Non Formal / Pendidikan Keaksaraan Fungsional dasar
· Pendidikan Non Formal / Pelatihan Kompetensi Tenaga Pendidik PAUD
· Pendidikan Non Formal / Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) Lanjutan
Kualitas Hidup Perempuan dibidang Lingkungan Hidup
10. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki program/kegiatan terkait dengan perubahan iklim ( climate change)
· Ya
Program dan kegiatannya :
· Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan / Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan
· Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup / Pemantauan Kualitas Lingkungan
· Peningkatan Kapasitas Laboratorium Kualitas Lingkungan
· Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam / Peningkatan Konservasi Daerah Tangkapan Air dan Sumber-sumber Air
· Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam / Pengelolaan Limbah Organik menjadi biogas
· Program Penataan Hukum Lingkungan Hidup / Penyusunan Peraturan Lingkungan Hidup
· Program Penataan Hukum Lingkungan Hidup / Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup
· Program Penataan Hukum Lingkungan Hidup / Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup
· Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup / Pembinaan Sinjai Go Green
· Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup /Pembinaan Sinjai Go Green Jalur Sekolah
· Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup / Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup
Peraturan Perundangan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan
11. Apakah peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan diadvokasikan pada pihak legislatif dan yudikatif?
· Ya
12. Apakah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi perempuan ?
· Ya
13. Apakah peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan disosialisasikan kepada masyarakat ?
· Ya
14. Apakah peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan diharmonisasikan dengan peraturan perundangan ditingkat kabupaten/kota ?
· Ya
Kebijakan Teknis Operasional
15. Apakah kabupaten/kota saudara memiliki Panduan/Pedoman Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan ?
· Ya
16. Jika Ya, dalam bentuk apa Panduan/Pedoman tersebut ditetapkan ?
· Keputusan Bupati/Walikota
KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
17. Apakah ada korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan pada tahun pengisian formulir
· Ada
Jumlah kasus korban yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan : 1 Korban
18. Apakah ada korban kekerasan terhadap perempuan yang memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial pada Tahun pengisian formulir
· Ada
Jumlah kasus korban yang memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial : 00 Korban
19. Apakah ada korban kekerasan terhadap perempuan yang memperoleh pelayanan Penegakan dan Bantuan Hukum pada tahun pengisian formulir
· Ada
Jumlah kasus korban yang memperoleh pelayanan Penegakan dan Bantuan Hukum : 2 Korban
20. Apakah ada korban kekerasan terhadap perempuan yang memperoleh layanan Pemulangan?
· Ada
Jumlah kasus korban yang memperoleh layanan Pemulangan : 1 Korban
21. Apakah ada korban kekerasan terhadap perempuan yang memperoleh layanan Reintegrasi Sosial ?
· Ada
Jumlah kasus korban yang memperoleh layanan Reintegrasi Sosial : 00 Korban
22. Sebutkan mitra kerja P2TP2A yang sudah terbentuk dalam jaringan kerja penanganan korban kekerasan di kabupaten/kota Saudara?
· Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
· Satgas Perlindungan TKI Bermasalah
· UPT Dinas Sosial
· Rumah Sakit
· Lainnya
* Dinas Kesehatan Kab. Sinjai
23. Apakah dilakukan evaluasi terhadap kinerja P2TP2A di Provinsi ?
· Ya
Melalui :
· Rapat Monitoring dan Evaluasi kegiatan
24..Apakah Kabupaten/Kota saudara telah membentuk POKJA Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3A-KS) ?
· Ya
25. Dalam bentuk apa Pokja P3A-KS ditetapkan ?
26. Apakah POKJA P3A-KS di Kabupaten/Kota saudara telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
· Ya
27. Jika Ya, Dalam bentuk apa RAD P3A-KS ditetapkan ?
28. Apakah POKJA P3A-KS melakukan fasilitasi dan sosialisasi kepada SKPD terkait ?
· Ya
SKPD-nya :
· 00
29. Apakah dalam pelaksanaan RAD P3A-KS melibatkan Organisasi masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat ?
· Ya
Nama organisasi masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakatnya :
· 00
30. Apakah Kabupaten/Kota saudara memiliki data terpilah perempuan dan anak korban konflik?
· Ya
31. Apakah Kabupaten/Kota Saudara memiliki kebijakan, program dan kegiatan pelayanan bagi perempuan lansia?
· Ya
Kebijakan,program dan kegiatannya :
· Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial / Sosialisasi dan bimbingan sosial bagi lanjut usia
· Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial / PEMUTAKHIRAN DATA EKS, WARGA BINAAN, PENYANDANG CACAT, LANJUT USIA TERLANTAR, WRSE, ANAK TERLANTAR/ANANK KORBAN TINDAK KEKERASAN/ANAK JALANAN, KORBAN BENCANA DAN DATA PBI
32. Apakah Kabupaten/Kota Saudara memiliki kebijakan, program dan kegiatan pelayanan bagi penyandang disabilitas perempuan?
· Ya
Kebijakan,program dan kegiatannya :
· 00
33. Apakah di Kabupaten/Kota Saudara sudah memberikan kesempatan bagi perempuan untuk berperan sebagai peace keeper (penjaga perdamaian)
· Ada
Kebijakan,program dan kegiatannya :
· Program kesadaran bela negara oleh kantor Kesatuan Bangsa dan Linmas Kab. Sinjai
· Pertemuan Fasilitator perdamaian se Sulawesi Selatan
· Pelatihan fasilitator perempuan EWS (Earling Wearning Sistem) oleh ICJ Pencegahan dari terhadap konflik Kab/Kota
· Pertemuan agen perdamaian untuk resolusi konflik di Kab. Sinjai
Gugus Tugas Trafficking (PPTPPO)
34. Apakah Gugus Tugas kabupaten/kota telah melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ?
· Ya
35. Apakah Gugus Tugas Trafficking melakukan sosialisasi dan advokasi Rencana Aksi Daerah ?
· Ya
36. Jika Ya, sebutkan kepada siapa?
· SKPD
· Legislatif
· Yudikatif
· Lembaga Bantuan Hukum
· Masyarakat
37. Apakah Gugus Tugas kabupaten/kota memfasilitasi kegiatan kampanye pencegahan TPPO ?
· Ya
38. Apakah Gugus Tugas kabupaten/kota melakukan pemantauan perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan hukum ?
· Ya
39. Apakah kabupaten/kota Saudara melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Gugus Tugas kabupaten/kota yang meliputi evaluasi tahunan,evaluasi pertengahan periode dan evaluasi akhir periode?
· Ya
40. Apakah Forum Koordinasi Penanganan Korban Kekerasan mengadakan pertemuan secara berkala?
· Ya
41. Jika Ya, Sebutkan berapa frekuensi pertemuan Forum pada tahun pengisian formulir?
· lebih dari 3 kali
SUMBER DAYA MANUSIA dan ANGGARAN
42. Sebutkan jenis Pelatihan bagi peningkatan kualitas SDM untuk layanan perlindungan perempuan korban kekerasan
· Pelatihan tentang Gender dan KtPA
43. Apakah tersedia modul pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan?
· Ya
44. Berapa jumlah Kecamatan yang telah memiliki SDM terlatih untuk layanan perlindungan perempuan korban kekerasan?
· 1-4 Kecamatan
Kecamatannya :
· 00
Sumberdaya Anggaran
45. Berapa alokasi anggaran keseluruhan untuk perlindungan perempuan dari tindak kekerasan melalui upaya pencegahan, penanganan dan pemberdayaan?
· Alokasi Anggaran : Rp 00
46. Berapa jumlah SKPD yang sudah mengalokasikan anggaran untuk layanan perempuan dan anak korban kekerasan?
· 6-10 SKPD
SKPD-nya : 00
DATA DAN INFORMASI
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Perempuan Data Kekerasan Terhadap Perempuan
47. Apakah UPT di kabupaten/kota telah memiliki Dokumentasi dan Pemetaan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan?
· Sudah
48. Apakah UPT di kabupaten/kota memiliki website sebagai media informasi tentang layanan dan penanganan kasus kekerasan ?
· Ya
49. Apa jenis dan bentuk media informasi dan komunikasi yang digunakan UPT dalam upaya penanganan kekerasan di kabupaten/kota Saudara ?
· Newsletter
· Brosur informasi pelayanan
· Penayangan iklan layanan masyarakat di media elektronik
50. Apakah fasilitas informasi layanan perlindungan perempuan korban kekerasan mudah dijangkau masyarakat ?
· Ya
51. Pada bidang apa saja keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan Perlindungan perempuan dalam rangka pemenuhan haknya di kabupaten /kota?
· Pencegahan
· Pelayanan
· Lainnya
o Penyebaran informasi
C. PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
Persentase Anggaran Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
1. Apakah tersedia anggaran untuk pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan terkait pengembangan KLA?
· Ada
1. Penguatan Kelembagaan : Rp. . . . . . . . . . . . . . ( . . . . . %)
2. Hak Sipil dan Kebebasan : Rp. . . . . . . . . . . . . . ( . . . . . . %)
3. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif : Rp. . . . . . . . . . . . . ( . . . . . . %)
4. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan : Rp. . . . . . . . . . . . . (. . . . . . . %)
5. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya : Rp. . . . . . . . . . . . . (. . . . . . . .%)
6. Perlindungan Khusus Anak : Rp. . . . . . . . . . . . . ( . . . . . . .%)
Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Terlatih KHA
2. Apakah ada pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)?
· Ada
1. Gugus Tugas KLA: Perencana Program dan Kegiatan : Aparatur/SDM : 32, Jumlah terlatih KHA : 32
2. Tenaga medis dan para medis
3. Pendidik dan tenaga kependidikan
4. Pekerja sosial dan Psikolog : Aparatur/SDM : 9, Jumlah terlatih KHA : 9
5. Aparat penegak hukum
6. Forum anak atau kelompok anak
7. Masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dll
8. Pengelola, pengasuh, dan pendidik di Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKQ), Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB),Taman Anak Sejahtera (TAS), Pos PAUD, atau Satuan PAUD Sejenis, asrama anak, dll : Aparatur/SDM : 149, Jumlah terlatih KHA : 149
Keterlibatan Lembaga Masyarakat dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
3. Apakah ada lembaga masyarakat yang melakukan kegiatan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak? (boleh memilih lebih dari satu pilihan)
· Organisasi keagamaan
· Organisasi pendidikan
Upaya yang dilakukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.
· Kapasitas kelompok anak (Forum Anak)
· Konseling
· Pelayanan kesehatan
· Pelayanan pendidikan
· Sanggar
· Pendampingan korban
4. Apakah ada media massa yang melakukan kegiatan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak? (boleh memilih lebih dari satu pilihan)
· TV : Sinjai TV
· Radio : Radio Suara Bersatu FM
· Internet : www.sinjaikab.go.id, www.sinjai.info
Keterlibatan Dunia Usaha dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
5. Apakah ada dunia usaha yang melakukan kegiatan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak?
· Ada
Upaya yang dilakukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak
· Kapasitas kelompok anak (Forum Anak)
· Konseling
· Pelayanan kesehatan
· Pelayanan pendidikan
· Sanggar
· Pendampingan korban
6. Apakah telah dibentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) tingkat kabupaten/kota?
· Belum ada
Karena belum ada perusahaan besar di Kab. Sinjai
Jumlah Kegiatan Inovatif
7. Apakah ada kegiatan inovatif yang mendukung pengembangan KLA
· Ada
Nama kegiatannya untuk :
Penguatan kelembagaan : 00
Hak Sipil dan Kebebasan :00
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif : 00
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan : 00
Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya : 00