Hak Pemohon:
Mendapatkan informasi publik sesuai ketentuan.
Mendapatkan salinan informasi dalam bentuk cetak maupun digital.
Mengajukan keberatan apabila permohonan tidak dipenuhi.
Kewajiban Pemohon:
Menyampaikan identitas yang jelas (nama, alamat, kontak).
Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.
Menggunakan informasi sesuai peraturan perundangan.