Jurusan Kesehatan Lingkungan Purwokerto bercikal bakal dan berdirinya tanggal 1 Januari 1979. Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang merupakan unit penunjang di Jurusan yang bertugas memfasilitasi mahasiswa dusen dan civitas akademika dalam menunjang berbagai kegiatan yang membutuhkan kegiatan analisis dan rekayasa unit penunjang di Jurusan yang bertugas memfasilitasi mahasiswa dusen dan civitas akademika dalam menunjang berbagai kegiatan yang membutuhkan kegiatan analisis dan rekayasa .Â
Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang mengelola 8 laboratorium diantaranya Lab. Mikrobiologi, Lab. Kimia, Lab. Parasitologi, Lab. Pengendalian Vektor dan Binatang Penggangu, Labi. Sanitasi Industri K3, Lab. Fisika, Lab. Promosi Kesehatan dan Lab. Lapangan dan Bengkel Kerja.
Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Unit yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan Berdasarkan Surat Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang Nomor KP 01.02 94/2011 tentang Penataan Personil Kepegawaian di Jurusan Kesehatan Lingkungan maka terdapat 4 kategori tenaga yaitu Kepala Sub Unit, Pranata Laboratorium. Pramu Laboratorium serta Instruktur
Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan memiliki 7 Orang Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) 6 rang diantaranya berpendidikan Megister dan 1 orang berpendidikan Sarjana Terapan.
Dasar Hukum dibentukny Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan diantaranya adalah:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 No 144, Tambahan Lembaran Negara No 5063).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 No 49. Tambahan Lembaran Negara No. 3637)
Peraturan Menkes No 890 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekkes
Peraturan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang Nomor HK 02 05/A 1 1/219/2010 Tentang Pedoman Implementasi Organisasi dan Tata Laksana Penyelenggaraan Pendidikan Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang.
Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang Nomor
KP 04.04/A.1.1/0201/2011 Tentang Pengangkatan Jabatan Kepala Unit Bengkel Kerja Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang 6 Surat Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang Nomor KP 01.02 94/2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang Penataan Personil Kepegawaian di Jurusan Kesehatan Lingkungan
Visi
Unggul dan terkemuka sebagai laboratorium berstandar nasional yang berwawasan keilmuan dan teknologi
MISI
Mengembangkan SDM Laboratorium untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan praktikum, penelitian dan pengabdian masyarakat
Pengembangan system managemen laboratorium yang sehat dan harmonis
Mengembangkan kelembagaan laboratorium yang kuat dan dinamis serta meningkatkan kapabilitas dan kompetensisesuai dengan standar ISO 17025
Memberikan pelayanan yang professional dan terstandarisasi
Menerapkan sistem mutu laboratorium
Mengembangkan dan menerapkan Ilmu pengetahuan dan teknologi
Tugas
Sub Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja mempunyai tugas melayani praktik kerja mahasiswa dan/atau memproduksi berbagai jenis barang/jasa di Jurusan Kesling Poltekkes Kemenkes Semarang
Fungsi
Penyediaan ruang dan daerah cakupan tertentu dalam memberkan sarana belajar ketrampilan sebagai elemen pendidikan kesehatan
Penyediaan bahan dan peralatan terhadap kebutuhan pembelajaran ketrampilan spesifik
Penyediaan fasilitator yang kompeten terhadap alat dan bahan laboratorium yang dipergunakan dalam penelitian.
Pemberian layanan pendayagunaan bahan dan peralatan laboratorium serta bengkel kerja jurusan
Produksi berbagai jenis barang dan jasa
Pelaksanaan urusan tata usaha laboratonum dan bengkel kerja jurusan
Menyediakan suasana akademis terkait penelitian yang kondusif
Menyediakan seluruh sumber daya laboratorium untuk dipergunakan dalam pengabdian masyarakat dalam perannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa