Tim Umum atau Subbagian Umum merupakan unit yang melaksanakan tugas dan fungsi administrasi umum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi.
Ruang lingkup tugas Tim Umum/Subbagian Umum meliputi penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian atau sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, pengelolaan barang milik negara (BMN), serta perlengkapan.