PROFIL INSTANSI
Gambaran Umum Organisasi
Deskripsi Organisasi
Profil Instansi
1. Nama Instansi : Dinas Perdagangan Koperasi dan
Usaha Mikro Kabupaten Madiun
2. Provinsi : Jawa Timur
3. Kabupaten : Madiun
4. Kecamatan : Mejayan
5. Desa/Kelurahan : Krajan
6. Jalan dan nomor : Jl. MT. Haryono
7. Kode Pos : 63153
8. Telepon : (0351) 454322
9. Organisasi Penyelenggara: Pemerintah
TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Madiun, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan, koperasi dan usaha mikro dan perindustrian serta menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perindustrian.
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perindustrian.
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perindustrian.
d. pelaksanaan administrasi Dinas daerah di bidang Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Perindustrian.
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Keuangan, dan
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Perdagangan, membawahi :
a. Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi
b. Seksi Pemasaran dan Kerjasama; dan
c. Seksi Pengendalian Barang Pokok dan Penting.
4. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi :
a. Seksi Pengelolaan Pendapatan
b. Seksi Sarana dan Prasarana Pasar; dan
c. Seksi Pembinaan Ketertiban dan Kebersihan Pasar.
5. Bidang Koperasi, membawahi :
a. Seksi Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi; dan
b. Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Koperasi
6. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, membawahi :
a. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro; dan
b. Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro
7. Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional