SMP Negeri 5 Depok adalah salah satu sekolah menengah pertama yang terletak di wilayah Depok, Jawa Barat. Sekolah ini didirikan pada tahun 1983 dan telah menghasilkan banyak alumni yang sukses di berbagai bidang.
SMP Negeri 5 Depok memiliki fasilitas yang lengkap untuk mendukung proses belajar mengajar, termasuk ruang kelas yang nyaman, laboratorium komputer, laboratorium IPA, perpustakaan, lapangan olahraga, dan aula serba guna. Seluruh fasilitas tersebut dirawat dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya.
Selain itu, SMP Negeri 5 Depok juga mengutamakan pengembangan karakter siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler yang beragam, seperti pramuka, basket, voli, futsal, dan masih banyak lagi. Dengan adanya kegiatan ekstrakurikuler tersebut, diharapkan siswa dapat mengembangkan bakat dan minatnya sehingga menjadi individu yang berkualitas.
SMP Negeri 5 Depok juga memiliki perpustakaan yang cukup lengkap dengan berbagai koleksi buku dan bahan bacaan yang dapat membantu siswa dalam menambah pengetahuan dan wawasan. Perpustakaan tersebut kini telah tersedia dalam bentuk digital, sehingga siswa dapat mengaksesnya dengan mudah dan kapan saja melalui web perpustakaan digital.
"Religius, Unggul, Literat, Berwawasan Lingkungan"
Berdasarkan visi yang telah dirumuskan, untuk mewujudkannya diperlukan suatu misi berupa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Adapun Misi yang dirumuskan berdasar visi adalah sebagai berikut:
Meningkatkan budaya gemar beribadah.
Membudayakan gemar membaca Al-Quran.
Membudayakan pembelajaran yang menarik, menyenangkan dan bermakna.
Mengembangkan pembelajaran menuju Profil Pelajar Pancasila.
Menumbuhkan pembiasaan kegiatan literasi.
Mengembangkan manajemen sekolah dalam pelayanan masyarakat berbasis teknologi.
Menciptakan lingkungan sekolah yang asri dan kondusif bagi warga sekolah.
Menumbuhkan cinta budaya lokal yang berkebhinekaan global.
Web perpustakaan SMP Negeri 5 Depok adalah sebuah website yang menyediakan informasi mengenai perpustakaan yang terdapat di sekolah tersebut. Website ini memiliki tujuan untuk memudahkan para siswa dalam mencari referensi dan buku-buku yang mereka butuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pada website perpustakaan SMP Negeri 5 Depok, para pengunjung dapat mengetahui informasi mengenai koleksi buku yang tersedia di perpustakaan, jam operasional perpustakaan, serta informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang akan diadakan oleh perpustakaan. Selain itu, pengunjung juga dapat melakukan pendaftaran anggota perpustakaan secara online melalui website tersebut.
Dengan adanya website perpustakaan SMP Negeri 5 Depok, diharapkan para siswa dan guru dapat lebih mudah dalam mengakses informasi mengenai perpustakaan sekolah. Hal ini tentunya akan memudahkan mereka dalam menemukan referensi dan buku-buku yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sumber belajar bagi warga sekolah mendukung kegiatan belajar mengajar untuk menunjang keberhasilan visi dan misi sekolah.
Mewujudkan kebutuhan warga masyarakat sekolah untuk sumber kegiatan belajar mengajar.
Mengembangkan management perpustakaan digital
Meningkatkan kualitas dan kwantitas perpustakaan sekolah
Menciptakan gemar membaca bagi warga sekolah
Dalam Ruangan Perpustakaan
Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku kunjungan
Pengunjung dilarang merokok, makan dan minum
Pengunjung dilarang menimbulkan suara gaduh / bising yang dapat mengganggu pengunjung lain
Pengunjung harus menjaga kebersihan, kerapihan, dan kesopanan.
Pengunjung tidak diperbolehkan membawa barang yang tidak diperlukan seperti tas, jaket, dan lain-lain
Pengunjung dilarang merusak buku (merobek, melipat, mencoret-coret, atau mengotori bahan pustaka)
Buku yang telah selesai dibaca harus ditaroh box tempat pengembalian buku
Dalam Proses Peminjaman Buku
Peminjam membawa kartu anggota perpustakaan UPTD SMP Negeri 5 Depok
Peminjam harus datang sendiri dan tidak boleh menggunakan kartu amggota orang lain
Peminjaman buku pengunjung maksimal 2 (dua) buku
Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda Rp. 1.000,- per hari
Peminjam yang menghilangkan atau merusak buku diharuskan mengganti dengan buku yang sama atau uang seharga buku tersebut