Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dalam SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 tersebut dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses oleh publik, tata cara memperoleh informasi, biaya layanan informasi, prosedur keberatan, serta pemanfaatan informasi.
Kemudian, terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan mulai berlaku pada bulan April 2010. Undang-undang tersebut menggunakan beberapa istilah yang berbeda dengan yang digunakan dalam SK KMA Nomor 144 Tahun 2007. Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pengadilan. Ketentuan tersebut juga menambahkan beberapa hal yang belum diatur dalam SK KMA Nomor 144 Tahun 2007, antara lain mengenai informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, serta formulir-formulir yang berkaitan dengan pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi terdiri dari empat unsur, yaitu Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Ketentuan ini telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru mengenai Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sebagai salah satu garda terdepan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan sederhana. Dalam rangka mewujudkan pelayanan tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai informasi serta dokumen yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui layanan PPID ini, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung secara mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
PPID Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, peningkatan kualitas pelayanan, serta terciptanya peradilan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Apa yang telah dicapai tim Anda? Apa yang paling Anda banggakan? Sampaikan beberapa pencapaian terbaru project Anda kepada audiens.