KULIAH KERJA PRAKTIK (KKP) MAHASISWA TKBN
KULIAH KERJA PRAKTIK (KKP) MAHASISWA TKBN
Kuliah Kerja Praktik (KKP)/Dual System adalah kegiatan pembelajaran selama dua semester di industri. Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran KKP melalui jalur MoU atau jalur mandiri. Jalur MoU adalah pendaftaran KKP diperusahaan yang melakukan kontrak kerjasama dengan Politeknik ATI Padang. Jalur mandiri adalah pendaftaran KKP diperusahaan lain yang tidak ada kontrak kerjasama dengan Politeknik ATI Padang yang dicari oleh mahasiswa secara mandiri.
Syarat untuk mahasiswa bisa mengajukan KKP :
Jika memiliki nilai D dan E maksimal 9 (sembilan) sks.
Menyusun proposal sesuai dengan format yang sudah ditetapkan oleh program studi download disini
Persyaratan pelaksanaan KKP :
Harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan;
Harus tunduk kepada semua peraturan yang berlaku di Politeknik ATI Padang dan industri tempat melaksanakan KKP;
Bersedia mengganti kerugian industri jika terbukti melakukan pengrusakan terhadap fasilitas industri sesuai kesepakatan dengan pihak industri;
Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan KKP menjadi tanggung jawab mahasiswa;
Jika selama pelaksanaan KKP memiliki perilaku kurang baik sehingga mendapatkan surat teguran dari industri yang berakibat merugikan Politeknik ATI Padang, mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan sanksi pembatalan KKP, dan diharuskan mengulang KKP di tempat lain;
Bersedia membuat Surat Perjanjian bermaterai 10.000 dengan Politeknik ATI Padang.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KKP download disini