SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Sertifikat ini sering disebut sebagai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, penanggungjawab produksi, atau karyawan produksi.

Sebagaimana dijelaskan menurut Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi oleh UMK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi Izin dan Sertifikat Standar obat dan makanan. Perizinan berusaha untuk pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi oleh UMK merupakan bagian dari perizinan pada sektor obat dan makanan.

Pada Lampiran PP No 5 Tahun 2021, perizinan untuk IRTP terdapat pada Sektor Obat dan Makanan harus Standar Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Untuk mempermudah akses masyarakat pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Sertifikat SPP-IRT atau Sertifikat PKP, maka Dinas Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran permohonan sertifikat secara online yang di sebut sebagai e-LASERIN singkatan dari elektronik Layanan Sertifikat onlIne.


# Pemohon akan mendapatkan link konfirmasi soal test PKP melalui e-mail yang sudah didaftarkan melalui form pendaftaran. Tips untuk dapat mengerjakan soal-soal test PKP, silahkan DOWNLOAD eMODUL Keamanan Pangan di link yang sudah di sediakan, kemudian pelajari materi Keamanan Pangan sebaik-baiknya.

Tutorial dan Materi Penyuluhan Keamanan Pangan


Jadwal Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan Periode Oktober 2022