SISTEM MONITORING SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KENDAL
Jalan Pramuka Nomor 5 Kendal Kode Pos: 51351 Telepon: 0294-381457/381566
Faksimile:0294-382440 disdikbud.kendalkab.go.id Surat Elektronik: disdikbud.kendalkab.go.id
SISTEM MONITORING SEKOLAH
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KENDAL
Jalan Pramuka Nomor 5 Kendal Kode Pos: 51351 Telepon: 0294-381457/381566
Faksimile:0294-382440 disdikbud.kendalkab.go.id Surat Elektronik: disdikbud.kendalkab.go.id
Selamat datang di e-Kendali, sebuah platform pemantauan digital yang dirancang khusus untuk mendukung kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas Sekolah dan Satuan Pendidikan dalam mengawal mutu pendidikan dasar di Kabupaten Kendal.
Melalui tampilan data yang informatif dan real-time, e-Kendali membantu satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan, melaksanakan Gerakan Literasi dan Numerasi, serta mengembangkan kemampuan peserta didik dalam aspek literasi dan numerasi.
Lebih dari sekadar alat pelaporan, e-Kendali hadir sebagai fondasi dalam membangun kebijakan yang tepat sasaran—berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Dengan pemanfaatan yang konsisten dan kolaboratif, kita dapat mendorong transformasi pendidikan yang berkelanjutan demi masa depan generasi yang lebih cerdas dan berdaya saing.
INFORMASI UMUM
Regulasi Standar Nasional Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3530
Standar Isi mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/281843/permendikbudriset-no-8-tahun-2024
Standar Proses mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/224238/permendikbudriset-no-16-tahun-2022
Standar Penilaian Pendidikan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022
Standar Tenaga Kependidikan mengacu ke (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; https://peraturan.bpk.go.id/Details/216104/permendikbud-no-16-tahun-2007 (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/280942/permendikbudriset-no-7-tahun-2024 dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/224734/permendikbudriset-no-32-tahun-2022
Standar Sarana dan Prasarana mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263717/permendikbudriset-no-22-tahun-2023
Standar Pengelolaan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/289462/permendikbudriset-no-47-tahun-2023
Standar Pembiayaan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263561/permendikbudriset-no-18-tahun-2023
Instrumen Survei Standar Nasional Pendidikan
Instrumen survei Monitoring Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 129 Butir Pertanyaan, Target Capaian Tahun Monitoring 2025/2026 adalah 75 dengan predikat capaian :
Capaian diatas 85 --> Istimewa
Capaian 75 s.d 85 --> Baik
Capaian dibawah 75 --> Kurang
Jumlah Butir Pertanyaaan:
Standar Kompetensi Lulusan 11 Butir Pertanyaan
Standar Isi 6 Butir Pertanyaan
Standar Proses 22 Butir Pertanyaan
Standar Penilaian Pendidikan 15 Butir Pertanyaan
Standar Tenaga Kependidikan 12 Butir Pertanyaan
Standar sarana dan Prasarana 23 Butir Pertanyaan
Standar Pengelolaan 23 Butir Pertanyaan
standar Pembiayaan 17 Butir Pertanyaan
Penilaian :
Setiap butir pertayaan yang dijawab akan mendapatkan nilai dengan ketentuan:
Jawaban A mendapat Nilai 4
Jawaban B mendapat nilai 3
Jawaban C mendapat nilai 2
Jawaban D mendapat nilai 1
Seluruh nilai akan ditotal dan dikonversi ke skala 1-100 dan ditayangkan pada dashboard eKendali secara otomatis dalam waktu maksimal 1 jam setelah instrumen dikirimkan (Submit).
Regulasi Implementasi Gerakan Literasi dan Numerasi di Satuan Pendidikan SD dan SMP
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 49 Tahun 2024 tentang Gerakan Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi https://peraturan.bpk.go.id/Details/317444/perbup-kab-kendal-no-49-tahun-2024
Instrumen Survei Implementasi Gerakan Penguatan Literasi dan Numerasi
Instrumen ini disusun sebagai alat bantu untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Gerakan Literasi dan Numerasi (Litnum) di satuan pendidikan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Kendal Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peningkatan Capaian Literasi dan Numerasi. Penilaian ini bukan hanya bertujuan mengukur capaian semata, tetapi juga sebagai bagian dari refleksi tahunan, penilaian, dan penyusunan perencanaan berkelanjutan secara bertahap dan berjenjang.
Penilaian dilakukan oleh tim pendamping atau evaluator kabupaten/kota maupun oleh pengawas pembina, dengan mengacu pada 14 indikator utama yang telah dirumuskan. Setiap indikator dilengkapi dengan:
· Narasi penjelas untuk mempermudah pemahaman konteks,
· 5 indikator teknis yang menjadi standar pelaksanaan,
· Pilihan jawaban deskriptif yang telah dikonversi dalam skala skor 0–4.
PANDUAN PENILAIAN
1. Cakupan Penilaian
· Terdiri dari 14 butir indikator program tahunan
· Masing-masing indikator memiliki 5 sub-kriteria teknis
2. Skala Penilaian
· Skor 4: Seluruh aspek/indikator teknis terlaksana secara penuh
· Skor 3: 4 dari 5 indikator teknis telah dilaksanakan
· Skor 2: 2–3 indikator teknis telah dilaksanakan
· Skor 1: Baru ada 1 aspek yang dilaksanakan
· Skor 0: Belum ada pelaksanaan sama sekali
3. Keterangan Tambahan
· Penilai disarankan membaca narasi terlebih dahulu sebelum memberikan skor
· Evaluator perlu mencatat temuan/bukti praktik baik sebagai catatan penguatan
· Setiap jawaban perlu didukung dokumentasi atau pengamatan lapangan
4. Penggunaan Hasil
· Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pemetaan progres, penentuan intervensi lanjutan, dan penyesuaian target tahunan sekolah
· Dapat digunakan sebagai bahan refleksi tahunan oleh kepala sekolah dalam penyusunan RKT/RKAS/KSP
· Digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam perencaanaan tahunan, baik dalam peningkatan kapasitas, kinerja sekolah, penilaian kompetisi/festival tahunan dan evaluasi berkelanjutan kualitas satuan pendidikan.
5. Kategorisasi Capaian Implementasi Sekolah
Berdasarkan Perbup, terdapat ketentuan minimal jumlah indikator yang harus dilaksanakan agar sekolah dikategorikan telah mengimplementasikan program Litnum:
TK/PAUD: minimal 3 dari 14 indikator
SD dan SMP: minimal 5 dari 14 indikator