DAFTAR GRATIS FINGO SEKARANG
Banyak sekali orang yang beranggapan Fingo adalah MLM, Skim Cepat Kaya, Money Games, dan jenenisnya. Memang itu tidak salah sih, karena ketika kita ingin memulai sebuah bisnis, kita harus jeli dan teliti serta berhati-hati agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Salah satunya kita harus selidiki dulu bagaimana legalitas bisnis tersebut, yaitu dengan mengejek surat-surat perijinannya.
Memang fingo beberapa waktu lalu sempat juga menjadi polemik di Malaysia tentang legalitasnya. Namun semua itu kini sudah terjawab dengan adanya surat ijin resmi dari pemerintah malaysia yang menyatakan bahwa Fingo itu resmi sebagai suatu badan usaha. Berikut cuplikan beberapa polemik yang muncul waktu itu.
Peribahasa Arab mengatakan “AN-NAASU A’DA-U MAA JAHILU ( Manusia itu akan menjadi musuh terhadap apa yang tidak difahami)”
Ada yang menuding FINGO itu MLM …SKEMA PONZI …
Semua itu karena kurang fahamnya mereka terhadap FINGO
Fingo mau masuk Indonesia. punya strategi bisnis yang LUAR BIASA. Sebelum launching ke Indonesia, maka Fingo harus persiapan buka toko Fingo dalam hal ini Preffered Shopper (KEAGENAN).
Dalam laporan di accaunt, ternyata bonus di fingo tidak hanya bonus refferal fee saja, namun ada bonus pembinaan team, training team, cashback dll.
“Fingo sangat DISIPLIN, jika sudah AM & AT harus melaporkan kegiatannya seminggu sekali, jika tidak…maka bonus dipending seperti yang saya alami dalam minggu ini.” FINGO sangat – sangat profesional dalam mengembangkan jaringan di seluruh dunia
Sanggahan Bahwa Fingo Bukan MLM
Legalitas Fingo
Badan Hukum Fingo
Perbedaan Affiliasi Fingo dan MLM
Jual-Beli (ba’i) memiliki hukum mubah, yakni jika dikerjakan ataupun tidak dikerjakan maka tidak mendapat pahala dan juga tidak mendapat dosa. Namun hukum ba’i dapat berubah sesuai situasi dan kondisi menjadi wajib, sunah, makruh bahkan haram.
Berikut beberapa landasan hukum jual-beli dari Al-Quran dan Al-Hadist.
“….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS: Al-Baqarah ayat 275).
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akad jual-beli) selama mereka belum berpisah.” (HR. Bukhari-Muslim).
Artinya…… FINGO adalah sebuah layanan E-Commerce Penjualan Produk dengan sistem otomatis yang memberikan keuntungan dan manfaat yang jelas kepada para pembelinya. Dan justru lebih jelas dibandingkan E-Commerce lainnya yang distribusi produknya dari jalur manapun bisa sehinga Kwalitas produk banyak yang tidak sesuai dan hargapun berbeda – beda nilainya. Oleh karena itu FINGO menjadi sasaran utama Shopper di Indonesia Khususnya.
Baarakallah..
Kita gunakan logika bisnis kita…. Indonesia adallh pasar online shop terbesar di asia tenggara dan untuk pertumbuhannya tertinggi di dunia mengalahkan cina dan amerika..
sehigga tidak ada alasan FINGO tidak lounching di indonesia…
Indonesia sudah terplaning untuk Launching Setelah Malaysia, Thailand, & Singapore
sudah launching di malaysia 8 bulan lalu saja sudah begitu dahsyat. Yang notabene shopper di malaysia lbih sdikit drpd Indonesia…. Apalagi launching di Indonesia dengan 150jt shopper lebih…
inilah yang akan jadi prioritas e-commerce FINGO untuk lounching di Indonesia….
NB: PERUSAHAAN MARKETPLACE MANA YANG TIDAK MELIRIK PANGSA PASAR INDONESIA…. SEMUA ECOMMERCE MELIRIK PANGSA PASAR ITU, MEREKA INGIN MERAMBAH PANGSA PASAR INDONESIA…KARENA PANGSA PASAR INDONESIA TERBANYAK SE ASIA TENGGARA TIDAK TERKECUALI FINGO
Jual beli online telah menjadi menjadi primadona sistem jual beli di tengah perkembangan teknologi internet dewasa ini.
*Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Sementara itu, supplier berperan menyediakan stok dan melakukan pengiriman barang atas nama dropshipper.*
*Dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal (urudlu al-tijârah). Pedagang hanya bergerak selaku makelar (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa menjualkan barang (wakil) oleh pedagang stok (supplier). Barang yang diperjual belikan mengikuti klasifikasi barang yang disediakan oleh penyedia stok-nya.*
Perdagangan spt ini dibolehkan, sbg referensi dalam Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, beliau menyampaikan:
*ﻭاﻟﺴﻤﺴﺮﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ، ﻭاﻷﺟﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﺄﺧﺬﻩ اﻟﺴﻤﺴﺎﺭ ﺣﻼﻝ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﺟﺮ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻭﺟﻬﺪ ﻣﻌﻘﻮﻝ*
Artinya: “Jual beli makelaran adalah boleh. Dan upah yang diambil oleh makelar adalah halal karena ia didapat karena adanya amal dan jerih payah yang masuk akal.”(Lihat: Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tt.,: 5/21!).
Wallohu a’lam…
Jika Anda ingin GAGAL, ikuti “HOAX TERHADAP FINGO”, Tapi jika ingin “SUKSES” ikuti Bimbingan Para Mentor Fingo anda
Jika Anda menemukan konten NEGATIF yang menjelekkan FINGO (Silahkan Anda Kirimkan Data lengkap Berikut Nama, Alamat & kontak yang memposting konten tersebut)
Jika ada yang share NEGATIF tentang FINGO, JANGAN PANIK, kita harus BERANI MELAWAN DENGAN KEBENARAN FINGO BERIKUT INI
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Semangat Salam,,, Sejahtera buat kita semua
Diberitahukan dengan hormat kepada semua mitra keluarga besar Fingo, bahwa sekarang banyak beredar TUDINGAN NEGATIF TERHADAP FINGO dari KELOMPOK TERTENTU YANG BELUM SIAP UTK BERSAING DALAM BISNIS, sehingga bersaing tidak sehat dengan membuat informasi yang MIRING terhadap Fingo
Dengan banyaknya mitra kita yang gabung di Fingo berasal dari BISNIS NETWORKING TERTENTU termasuk saya, akhirnya PENGHASILAN MEREKA MENURUN.
Ingat… BISNIS bukan AQIDAH, BISNIS itu urusan MUAMALAH, bisa BERUBAH KAPAN SAJA, tetapi untuk AQIDAH JANGAN SAMPAI GOYAH SAMPAI MASUK KE KOLONG TANAH
SEMAKIN BESAR FINGO DAN SEMAKIN BANYAK DIKENAL MAKA SEMAKIN BANYAK PULA KOMPETITOR BISNIS YANG MERASA TERSAINGI. Sebagian dari mereka yang kalah bersaing dan tidak sanggup bersaing dengan sehat akhirnya membuat konten yang menjatuhkan kompetitornya.
GO…AM….GO…AT……
GO PASSIVE INCOME 100 JUTA/PERBULAN