LAYANAN ASRAMA

KETENTUAN

1) Ketentuan Masuk Asrama

Dalam upaya pembentukan dan pembinaan perilaku mahasiswa baru untuk mengenal lingkungan kehidupan dan tata cara belajar di kampus, maka mahasiswa baru tingkat I diwajibkan tinggal di asrama (disesuaikan dengan kapasitas asrama). Apabila mahasiswa tingkat II dan III berminat untuk melanjutkan tinggal di asrama, maka harus melalui seleksi sedangkan jumlah yang diterima menyesuaikan kapasitas asrama.

2) Biaya Tinggal

Biaya tinggal di asrama Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Palembang disesuaikan dengan PP 13 Tahun 2009 tanggal 16 Januari 2009 dengan rincian sebagai berikut :

  • Rp 100.000,- per bulan per mahasiswa ( 2 -4 orang/kamar)

  • Rp 60.000,- per bulan per mahasiswa (5 - 7 orang/kamar)

  • Rp 30.000,- per bulan per mahasiswa ( lebih dari 8 orang/kamar)

Biaya tinggal dibayarkan setiap awal semester bersamaan dengan pembayaran SPP.

3) Biaya Makan Asrama

Biaya makan mahasiswa yang tinggal di asrama Poltekkes Kemenkes Palembang tahun 2015 adalah sebesar Rp 450.000 per bulan per mahasiswa.


PROSEDUR

1. Prosedur Tinggal di Asrama

a) Mengisi formulir surat pernyataan bersedia tinggal di asrama dan kesanggupan membayar biaya asrama sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditanda tangani oleh mahasiswa di atas materai Rp6000 dan diketahui oleh orang tua mahasiswa

b) Mengisi biodata yang telah disediakan sub unit asrama dan kesanggupan mematuhi tata tertib dan ketentuan asrama Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang dengan diketahui oleh orang tua mahasiswa. Melampirkan :

a. Foto copy KTP/KTM

b. 2 lembar pas foto 3 x 4

c) Mengisi surat pernyataan bersedia membawa sendiri kebutuhan perlengkapan selain yang disediakan di asrama

d) Membaca dan Menandatangani Tata Tertib Asrama

2. Prosedur Keluar Asrama

a) Mengajukan Permohonan Izin Tinggal di Luar Asrama

b) Mengisi Surat Pernyataan bertanggung Jawab Terhadap Keselamatan Mahasiswa selama Tinggal di Luar Asrama

c) Melampirkan Fotokopi KTP dan KK Tempat Tinggal selama di Luar Asrama

DOKUMEN DAN FORMULIR