Wakaf uang menjadi alternatif utama bagi masyarakat untuk dapat berwakaf, dikarenakan uang merupakan salah satu benda bergerak yang memungkinkan untuk dimiliki oleh semua orang. Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam memperkenalkan adanya wakaf uang ini. Menurut sejarahnya wakaf uang belum dikenal di Zaman Rasulullah. Wakaf uang baru dipraktikan di abad kedua Hijriyah oleh Imam Az Zuhri, yang merupakan seorang ulama terkemuka. dan pada abad ke 15 H praktek wakaf uang sudah menjadi populer di Turki.
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (Peraturan BWI No. 1 Tahun 2009, pasal 1.3). Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai wakaf uang itu sendiri. Bahkan masih keliru antara wakaf uang dan wakaf melalui uang, yang membedakan keduanya adalah ketika wakaf melalui uang, obyek (uang) dibelikan suatu benda senilai uang tersebut untuk diwakafkan. lain halnya dengan wakaf uang, di mana obyek (uang) harus utuh. obyek (uang) dapat dikelola secara produktif dan hasilya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih. sehingga yang diberikan merupakan keuntungan dari investasi. Sedangkan wakaf uang, uangnya yang langsung dimanfaatkan.
Lalu adakah landasan hukum wakaf uang?
Terdapat pada surat Ali-Imran ayat 92 Allah subhanahu wa ta’alaa berfirman :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tankai ada seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak menyebut-menyebut pemberiannya itu dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahal di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S Al-Baqarah [2]. 261-261)
Selain dari Al-Qur’an, landasan hukum wakaf uang juga terdapat pada Hadist Nabi shalallahu alaihi wassalam, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (Lihat, H.R. Muslim, al Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Abu Daud).
Adapun hadist Nabi Shalallahu alaihi wassalam :
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar Rhadiyallahu ‘anhu bahwa Umar bin al khathab Rhadiyallahu ‘anhu memperoleh tanah (kebun) di Khaibar; lalu ia datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersbut. ia berkata, “Wahai Rasulullah.’ Saya memperoleh tanah di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut; apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya? “Nabi shalallahu alaihi wassalam menjawab : “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya).
Di Indonesia telah ditetapkan undang-undang mengenai wakaf uang, yaitu yang terdapat pada ;
Berdasarkan Imam Al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut; Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20 – 21).
Berdasarkan beberapa landasan hukum di atas tentu semakin tidak ragu untuk dapat memisahkan sebagian uangnya agar dapat diwakafkan. Adapun mengenai pengetahuan lebih lanjut mengenai wakaf uang, YEWI kemas salah satunya melalui webinar (seminar online) yang dapat diakses dengan mudah hanya dalam genggaman selama 30 menit. Dengan harapan, wakaf tidak lagi dianggap sebagai amalan ekslusif untuk kalangan tertentu yang hanya memiliki harta berupa bangunan atau tanah.
Salam pasif amal, Go Jariyah!
(Sr : Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang)