Akhir ini heboh kasus inses yang dilakukan oleh ibu dan anak di Bukittinggi, Sumatera Barat. Diketahui, hubungan seks sedarah tersebut telah berlangsung sejak si anak masih di bangku SMA, hingga kini telah berusia 28 tahun, dan sudah berjalan 11 tahun lamanya. Dari kabar yang beredar diketahui bahwa yang melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib adalah sang suami sendiri, karena beliau sudah tidak tahan dengan perilaku si anak. Berdasarkan hasil wawancara seorang wartawan dengan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada pertemuan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi pada Rabu, 22 Juni 2023 yang lalu dijelaskan bahwa :
Baru-baru ini terkuak fakta terbaru soal kasus hubungan seksual dengan ibu kandung atau inses di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Fakta itu diungkap Ketua LSM Ganggam Solidaritas-IPWL Agam Solid, Sukendra Madra. Sukendra menyebut, pihaknya menangani kasus anak inses dengan ibu kandungnya itu, seusai pihak keluarga melapor. Pasalnya, kondisi anak tersebut sudah mulai meluapkan emosinya ke pihak keluarga.
Lebih lanjut Erman mengatakan, kasus ini memang mengejutkan masyarakat Bukittinggi. Namun dapat menyadarkan pentingnya upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur serta perlunya edukasi seksual yang lebih baik dikalangan keluarga dan masyarakat. Selain itu, orang tua diharapkan dapat menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan. Kasus yang diungkapkan itu diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Bukittinggi.
Kondisi kepala keluarga yang tidak bekerja sedangkan kebutuhan sehari-hari harus dipenuhi bisa membuat pikiran menjadi tidak logis. Tak jarang anak menjadi pelampiasan nafsu seksual jika ayah diketahui sudah memiliki penyimpangan seksual.
Pada kasus hubungan sedarah yang korbannya adalah anak, dampak buruk fisik dan psikologis sangat mungkin terjadi. Dampak pada fisik mungkin bisa sembuh jika segera ditangani, tapi lain halnya dengan dampak psikologis. Ini bisa menghantui mereka hingga jangka waktu panjang. Gangguan fisik yang dapat terjadi meliputi :
Kasus inses di Bukittinggi yang baru terkuak ini memang sangat sulit untuk dipercaya, tapi terbukti bisa terjadi di kehidupan bermasyarakat. Pada korban, dampak buruk dari hubungan seksual sedarah ini bisa sangat dalam, baik fisik maupun psikis. Karenanya, perlu kepedulian orang sekitar untuk mencegah terjadinya inses. Jika Anda sebagai tetangga mengetahui adanya tanda-tanda atau potensi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada ketua RT atau RW setempat.
Adanya kejadian ini dapat menyadarkan pentingnya upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur serta perlunya edukasi seksual yang lebih baik dikalangan keluarga dan masyarakat. Selain itu, orang tua diharapkan dapat menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan. Kasus yang diungkapkan itu diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Bukittinggi dan masyarakat luas tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang merusak masa depan mereka.
BREBES, iNews.id- Polisi membeberkan kronologi Ayah kandung tega menghamili anak gadisnya di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Bunga (bukan nama sebenarnya) ternyata hamil setelah sering berhubungan badan dengan ayah kandungnya dari tahun 2019 hingga 2022.
"Atas perbuatannya, palaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara," sebutnya.
Lucunya lagi, sebelum berhubungan seks dengan anaknya sendiri, Travis menjadi rebutan saudara tiri anak kandungnya. Pasangan inses atau kawin sedarah ini, akhirnya ditangkap polisi dan dihukum penjara.
"Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terahir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Andre, terungkapnya prilaku bejat ayah kandung yang tega menyetubuhi anaknya berkali-kali itu karena kecurigaan warga dengan kondisi perut korban yang buncit dan melaporkan ke aparatur pemerintahan selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian setempat.
"Hubungan seks ini adalah kemauan mereka sendiri. Pengakuan dari suadara RG, sebelumnya sudah beberapa kali melakukan seks, ibunya melakukan oral terhadap anaknya kemudian langsung melakuan persetubuhan bahkan mereka pernah melakukan persetubuhan bersama-sama," kata Nasriadi.
"Barang bukti pada saat kecurigaan kami terhadap tiga pelaku ini, kami melakukan penggeledehan di rumah korban dan juga di rumah tersangka. Mendapatkan celana training yang diduga masih ada sisa sperma. Sperma inilah milik RG yang malamnya sebelum kejadian, melakukan hubungan intim dengan ibunya," kata Nasriadi.
"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.
Ketua LSM Ganggam Solidaritas IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Agam Solid, Sukendra Madra mengatakan, kasus inses dengan ibu kandung di Bukittinggi baru terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga.
BANYUMAS, iNewsSragen.id - Tinggal serumah bertiga bareng anak istri, Rudi nekat lakukan inses hubungan badan dengan anak kandungnya yang berinisial E hingga 7 kali hamil.
Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar terkait kasus inses atau hubungan sedarah. Belum lama, kasus hubungan ayah dan anak kandung ditemukan di Purwokerto, Jawa Tengah. Kejadian tersebut bahkan telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2013 dan melahirkan 7 bayi. Mirisnya lagi, 7 bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh pelaku.
Hubungan sedarah merupakan hubungan yang terlarang, baik dalam aturan agama maupun kebudayaan. Bahkan hukum negara sekalipun melarang hubungan sedarah antara orangtua dan anak kandung maupun antar saudara kandung.
Sebuah kasus hubungan sedarah antara anak dan ayah, sempat menghebohkan warga Singapura di tahun 2008 lalu. Saat itu, sang anak berusia 20 tahun dan ayahnya 46 tahun. Kasus ini terjadi di daerah timur laut Singapura.
Ayah dan anak yang memang dikenal dekat itu terlibat perselisihan hingga bertengkar. Namun kemudian mereka berbaikan. Dan entah siapa yang memulai, proses berbaikan setelah bertengkar itu malah berakhir dengan hubungan intim antara ayah dan anak.
Peristiwa malam itu disembunyikan rapat oleh keduanya. Namun, akhirnya semua terbongkar ketika sang anak bertengkar dengan ayahnya. Dan menelpon polisi dengan mengatakan bahwa sang ayah melakukan KDRT padanya.
Namun ketika polisi datang, dia mengungkap bahwa sang ayah telah melakukan pemerkosaan terhadapnya. Hingga membuat sang ayah ditangkap. Tanpa bisa mengelak, pria paruh baya itupun mengaku telah melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya. Yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara.
Pakar psikiatri bernama Dr. Brian Yeo mengatakan, dalam kasus ini yang patut disalahkan adalah sang ayah. Karena di antara kedua pihak, sang ayah adalah orang yang jauh lebih dewasa, dan memiliki kekuasaan atas anaknya. Selain itu, mengingat laporan bahwa dari empat orang anak, hanya satu putri yang tidur bersama kedua orangtuanya hingga memicu hubungan sedarah dianggap aneh oleh Dr. Brian.
Pengaturan ruang tidur anak yang aneh ini membuat peluang untuk melakukan hubungan sedarah menjadi lebih besar. Karena sang anak juga bisa melihat orangtuanya tidur seranjang, walaupun tidak secara intim.
Definisi hubungan sedarah dalam hukum negara Singapura menyatakan, inses terjadi jika seseorang berhubungan seksual dengan cucu, anak, saudara, saudara tiri, orangtua ataupun kakek nenek. Hubungan inses di Singapura termasuk ke dalam kategori kejahatan pidana yang bisa membuat pelakunya dihukum penjara hingga 5 tahun.
Menurut hukum yang berlaku di Singapura, hubungan inses menjadi tindakan kriminal ketika ada hubungan seksual yang terlibat. Namun, apabila si ayah dan anak itu saling menyentuh dengan sadar dan tanpa paksaan, bisa jadi secara hukum tidak dilarang walaupun secara moral merupakan hal yang salah.
Di Indonesia sendiri, kasus hubungan inses antara orangtua dan anak yang paling menghebohkan terjadi pada tahun 2008 di Jambi. Kasus ini melibatkan ibu dan putra kandungnya, bahkan hingga si ibu hamil akibat hubungan terlarang tersebut. Menurut catatan dari KPAI, dari tahun 2009 hingga 2010, terjadi 4 kasus inses di Bengkulu.
Erman menyebut, kasus ini sekarang sudah ditangani oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.Erman tidak menjelaskan bagaimana proses kasus ini bisa terungkap. Saat ini sang anak sudah dikarantina. Erman sendiri merasa miris dengan kejadian yang dialami warganya ini. Apalagi hal ini terjadi di dalam keluarga yang utuh di mana di dalam satu rumah juga ada bapaknya.
Menanggapi skandal ini, Erman Safar menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan mereka, bahkan dari anggota keluarga sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat penggerebekan itu, polisi mendapati seorang wanita dan pria yang sedang berduaan di dalam kamar rumah tersebut tanpa mengenakan pakaian, saat hendak melakukan hubungan seks.
SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyatakan adanya hubungan terlarang antara ibu dan anak kandung di daerahnya. Keduanya, bahkan berhubungan badan sejak anak di bangku SMA hingga berumur 28 tahun.
d5bc57d000