Politisi Partai Demokrat, Samsul Sianturi SH, melenggang ke gedung DPRD Sumut, menggantikan Sopar Siburian yang diberhentikan melalui keputusan Mahkamah Partai (MP) Demokrat. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sumut tersebut dilaksanakan dalam paripurna istimewa DPRDSU, Senin (20/8).
PAW digelar berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-5623, tertanggal 06 Agustus 2018. Sebelum dilantik oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Samsul Sianturi mengucapkan sumpah dan janji atas tugasnya yang baru sebagai anggota DPRD Sumut, sisa masa jabatan 2014-2019.
Wagirin mengatakan, kehadiran Samsul Sianturi diyakininya akan menambah semangat kerja anggota dewan, serta membuat DPRD Sumut semakin bermartabat. Hadir pada paripurna tersebut, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herry Zulkarnain beserta Sekretaris Meilizar Latief, Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Karya (IPK) Indonesia, Budi Panggabean dan pengurus, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Samsul Sianturi kepada sejumlah wartawan mengatakan, pelantikan ini bukan semata-mata soal keinginannya untuk menjadi anggota dewan. "Mungkin sebagian orang mengira ini soal kursi DPRD, tapi tegas saya katakan, bukan. Ini soal marwah dan keadilan yang harus ditegakkan," tegasnya.
Ia mengaku letih dengan proses menuju DPRD Sumut yang telah berlangsung empat tahun. Menurutnya, upaya hukum yang ditempuhnya ke PN Medan, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, termasuk ke Mahkamah Partai Demokrat, merupakan upaya untuk penegakan keadilan dan memperjuangkan supremasi hukum.
"Saya ingin meluruskan yang bengkok. Kasus ini juga supaya jadi pelajaran buat para caleg yang akan bertarung di Pileg 2019 nanti, agar jangan berbuat curang. Bertandinglah secara sportif. Buatlah yang terbaik kepada masyarakat, kalau mau dipilih," ujarnya.
PAW juga berdasarkan surat Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Nomor 32/DPD.PD/SU/III/2018 tanggal 19 Maret 2018, yang mengusulkan pergantian antar waktu Sopar Siburian kepada Samsul Sianturi.