Author : Bung Kent, Bung Kijay, Bung Mamet 01 Mei 2026
Dalam perkembangan kontemporer, dinamika kapitalisme global menunjukkan perubahan bentuk relasi kerja. Fleksibilisasi tenaga kerja, ekspansi ekonomi digital, serta penetrasi teknologi telah menggeser pola kerja tradisional menjadi lebih tidak pasti. Fenomena ini disebut sebagai kemunculan precariat, yaitu kelas pekerja dengan tingkat keamanan kerja yang rendah, tanpa jaminan sosial yang memadai. Kondisi ini memperlihatkan bahwa eksploitasi tidak hilang, melainkan bertransformasi dalam bentuk yang lebih kompleks.
Di Indonesia, peringatan May Day mengalami dinamika yang khas. Pada masa tertentu, gerakan buruh mendapat ruang politik yang relatif terbuka, namun pada periode lain mengalami pembatasan yang ketat. Era reformasi membuka kembali kebebasan berserikat, tetapi tantangan baru muncul dalam bentuk kebijakan ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya berpihak pada buruh. Kehadiran UU Cipta Kerja menimbulkan perdebatan terkait perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam aspek upah, status kerja, dan jaminan sosial.
Tulisan ini berangkat dari pertanyaan mendasar mengenai posisi buruh dalam struktur sosial ekonomi saat ini. Apakah perubahan regulasi dan perkembangan ekonomi telah membawa kesejahteraan yang lebih adil, atau justru memperkuat ketimpangan? Dengan menelaah sejarah, kondisi global, serta realitas nasional, tulisan ini berupaya mengkaji kembali relevansi perjuangan buruh dalam konteks kekinian serta menempatkannya dalam kerangka ideologis yang lebih luas.
SEJARAH
Asal-Usul May Day
Singkatnya, sejarah ini bermula dari panjang kisah Revolusi Industri. Dengan sistem kerja upahan yang tidak sepadan, Buruh diminta bekerja 12 hingga 16 jam sehari, berulang tanpa jeda yang layak. Ironisnya, upah rendah dijadikan norma, sementara risiko sakit, cedera, bahkan kematian dianggap bagian dari risiko kerja. Sejak 1860-an, mulai muncul gagasan untuk membatasi jam kerja tanpa mengurangi upah, namun baru pada 1880-an tuntutan delapan jam kerja benar-benar terdengar sebagai suara publik.
Selanjutnya, ikatan organisasi buruh mulai menguat didorong oleh kaum anarkis dan sosialis, serta diperkuat oleh federasi seperti Federation of Organized Trades and Labor Unions yang pada 1884 di Chicago mendorong legalisasi jam kerja delapan jam. Gelombang pemogokan pun meluas, sehingga mencapai puncaknya pada 1 Mei 1886, ketika ratusan ribu buruh dari ribuan perusahaan di Amerika turun ke jalan, dengan Chicago sebagai pusatnya. Namun situasi dan ketegangan pun meningkat, bentrokan di pabrik McCormick pada 3 Mei menewaskan beberapa pekerja akibat tindakan polisi, bentrokan dengan polisi terus terjadi, hingga akhirnya tragedi pada Haymarket Affair pecah pada 4 Mei. Ledakan bom yang diikuti tembakan aparat, korban berjatuhan, dan pelaku bom tak pernah teridentifikasi secara pasti.
Represi tidak berhenti di situ. Polisi menyerbu ruang-ruang organisasi, menangkap aktivis, dan melalui pengadilan yang kontroversial menjatuhkan hukuman mati kepada tokoh/aktivis buruh, mempertegas bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal jam kerja, ini adalah pertarungan melawan struktur yang menindas. Dari rangkaian peristiwa itulah lahir makna yang lebih luas, sebuah perjuangan untuk mengubah tatanan dunia agar lebih manusiawi.
Pada 14-20 Juli 1889 di Paris, bertepatan dengan peringatan 100 tahun Storming of the Bastille. Kongres Second International tersebutm. Kongres ini mempertemukan berbagai partai buruh, sosialis, dan serikat pekerja dari Eropa dan Amerika. Salah satu tokoh kunci yang mendorong penetapan 1 Mei sebagai hari aksi buruh internasional adalah Raymond Lavigne, seorang aktivis sosialis asal Prancis. Ia mengusulkan agar setiap tahun diadakan aksi serentak untuk menuntut jam kerja delapan jam, sebagai kelanjutan dari perjuangan buruh di Chicago. Keputusan penting tentang aksi buruh internasional diambil pada 20 Juli 1889, termasuk seruan untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari aksi global buruh yang kemudian di akui International Labour Organization (ILO) pada 1919.
Apa yang hari ini dianggap wajar, seperti bekerja delapan jam dan libur akhir pekan, bukanlah hadiah. Hal tersebut adalah hasil dari pengorbanan panjang yang dibayar dengan darah dan nyawa. Memaknai May Day berarti menyadari bahwa kondisi kerja yang lebih manusiawi saat ini berdiri di atas sejarah panjang perlawanan; bahwa setiap hak yang dinikmati sekarang pernah menjadi tuntutan yang dianggap berlebihan; dan bahwa perjuangan itu belum benar-benar selesai.
LINI MASA PERINGATAN MAY DAY DI INDONESIA
Era Hindia Belanda: Benih Perlawanan (1918-1942)
Peringatan May Day di Indonesia pertama kali tercatat pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Momentum ini diperkuat setelah tokoh pergerakan seperti Semaoen dari ISDV menyuarakan pentingnya kesadaran kelas. Pada masa ini, May Day menjadi simbol perlawanan terhadap dua bentuk eksploitasi, yaitu penindasan ekonomi oleh kapitalis kolonial dan penindasan politik oleh pemerintah Hindia Belanda. Munculnya serikat-serikat awal seperti VSTP (Vereniging van Spoor-en Tramwegpersoneel) pada 1908 dan PPPB (Perserikatan Pegawai Pegadaian Bumiputra) pada 1911, menjadikan May Day sebagai ajang protes menuntut kelayakan upah dan jam kerja yang manusiawi.
Pasca Kemerdekaan: Pengakuan Negara (1945-1966)
Setelah proklamasi, posisi buruh mulai menguat dan tepat. Pada tahun 1948, melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, negara secara resmi mengakui 1 Mei sebagai tanggal ketika buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Pada masa Presiden Sukarno, peringatan May Day dirayakan besar-besaran dengan dukungan penuh dari pemerintah. Buruh dipandang sebagai Soko Guru Revolusi dan peringatan ini sering kali dihadiri oleh pejabat negara sebagai bentuk solidaritas nasionalistik dan anti-imperialisme.
Era Orde Baru: Represi dan Stigmatisasi (1967-1998)
Di bawah kepemimpinan Soeharto, wajah May Day berubah total. Pemerintah melarang peringatan 1 Mei karena dianggap terlalu identik dengan ideologi kiri dan pengaruh PKI. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan 20 Februari (hari lahir FBSI/SPSI) sebagai Hari Pekerja Nasional. Selama tiga dekade, gerakan buruh dikontrol ketat melalui kebijakan Massa Mengambang dan korporatisme negara. Setiap upaya merayakan May Day dituduh sebagai tindakan subversif dan sering kali berujung pada tindakan represif aparat keamanan.
Era Reformasi: Kebangkitan Kembali (1998-2013)
Tumbangnya Orde Baru pada 1998 menjadi keran pembuka kebebasan berserikat. Buruh kembali turun ke jalan setiap 1 Mei untuk menuntut hak-hak yang selama ini dibungkam. Meskipun telah dirayakan secara terbuka sejak 1999, statusnya belum menjadi hari libur resmi. Perjuangan panjang ini membuahkan hasil ketika pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan bahwa mulai tahun 2014, May Day ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Era Kontemporer: Tantangan Global dan Regulasi (Sekarang)
Saat ini, peringatan May Day di Indonesia menghadapi dinamika baru yang lebih kompleks. Isu utama bergeser pada penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap menggerus stabilitas kerja dan nilai pesangon. Selain itu, muncul tantangan dari ekonomi digital (pekerja platform/ojek daring) yang menuntut pengakuan sebagai pekerja formal, bukan sekadar mitra. May Day kini bukan lagi sekadar parade jalanan, melainkan momentum advokasi hukum dan kebijakan di tengah perubahan dunia kerja yang serba otomatis dan fleksibel.
BURUH GLOBAL DALAM BERITA HARI INI
Transformasi ekonomi global tidak menghapus relasi eksploitatif, melainkan mengubah bentuknya menjadi lebih tersembunyi dan terfragmentasi. Dalam lanskap ini, kontradiksi menjadi ciri utama. Kemajuan teknologi dan integrasi pasar global berjalan beriringan dengan meningkatnya ketidakpastian kerja, ketimpangan pendapatan, serta melemahnya posisi tawar buruh.
Prekarisasi menjadi wajah dominan dunia kerja kontemporer. Ekonomi berbasis platform melahirkan kategori pekerja informal yang disebut fleksibel, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja lepas digital. Perusahaan seperti Gojek atau Grab memosisikan pekerja sebagai mitra, bukan karyawan. Narasi fleksibilitas dipromosikan sebagai kebebasan, padahal praktiknya menunjukkan absennya perlindungan dasar seperti jaminan sosial, upah minimum, serta kepastian kerja. Kelompok inilah sebagian contoh dari precariat, suatu kelas pekerja baru yang hidup dalam ketidakstabilan struktural.
Pada saat yang sama, ketimpangan upah global semakin melebar. Laporan International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa pertumbuhan produktivitas tidak diikuti dengan distribusi pendapatan yang adil (2022). Jurang antara negara maju dan berkembang tetap signifikan, sementara dalam satu negara, disparitas antara eksekutif perusahaan dan pekerja biasa mencapai tingkat ekstrem. Fenomena ini menegaskan bahwa akumulasi kapital cenderung terkonsentrasi pada segelintir aktor ekonomi, sementara mayoritas tenaga kerja mengalami stagnasi kesejahteraan.
Perkembangan otomatisasi dan kecerdasan buatan memperdalam kontradiksi tersebut. Teknologi meningkatkan efisiensi produksi, namun sekaligus mengancam eksistensi pekerjaan tradisional. Studi oleh McKinsey Global Institute memperkirakan jutaan pekerjaan berpotensi tergantikan oleh otomatisasi dalam beberapa dekade ke depan (Manyika dkk., 2017). Buruh dituntut untuk beradaptasi dengan cepat melalui peningkatan keterampilan, tetapi tidak semuanya memiliki akses terhadap pendidikan dan pelatihan yang memadai. Selain itu, transisi kerja berlangsung tanpa jaminan yang setara, menciptakan ketimpangan baru berbasis kemampuan adaptasi.
Di tengah kondisi tersebut, serikat buruh sebagai instrumen kolektif mengalami pelemahan. Praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), deregulasi pasar tenaga kerja, serta fragmentasi jenis pekerjaan menghambat konsolidasi gerakan buruh. Individualisasi tenaga kerja dalam ekonomi digital menggeser orientasi kolektif menjadi kompetisi antarindividu. Akibatnya, solidaritas yang sebelumnya menjadi fondasi perjuangan buruh mengalami erosi. Dengan demikian, krisis serikat buruh tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga kultural, karena perubahan struktur kerja mengubah cara pekerja memaknai kepentingan bersama.
Diskursus Buruh di Lingkungan Akademik Dunia
Sementara itu, di lingkungan akademik global, isu buruh tidak lagi dipahami semata sebagai persoalan industrial klasik, tetapi sebagai bagian dari analisis struktural yang lebih luas. Institusi seperti Harvard University, University of Oxford, dan London School of Economics secara aktif mengembangkan kajian lintas disiplin yang menghubungkan tenaga kerja dengan isu ketimpangan, globalisasi, hingga transformasi digital.
Diskursus utama bergerak pada beberapa arah. Pertama, kajian tentang future of work yang menyoroti dampak teknologi terhadap struktur pekerjaan dan perlindungan sosial. Kedua, analisis ketimpangan ekonomi yang menempatkan buruh sebagai aktor yang terdampak langsung oleh konsentrasi kapital, dalam studi mengenai distribusi kekayaan global. Ketiga, pendekatan politik ekonomi kritis yang melihat buruh dalam relasi kuasa antara negara, pasar, dan masyarakat.
Selain itu, muncul perhatian terhadap bentuk-bentuk baru gerakan buruh. Penelitian kontemporer menyoroti bagaimana pekerja platform mulai membangun solidaritas melalui jaringan digital, meskipun dalam kondisi yang terfragmentasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun struktur kerja berubah, potensi resistensi tetap ada, hanya mengambil bentuk yang berbeda dari model serikat tradisional.
Namun, tetap ada kritik yang cukup tajam terhadap dunia akademik itu sendiri. Sebagian kajian dinilai terlalu elitis dan terputus dari realitas konkret buruh. Produksi pengetahuan sering berputar di ruang seminar dan jurnal ilmiah tanpa terhubung dengan gerakan sosial di lapangan. Kontradiksi ini memperlihatkan bahwa bahkan dalam ruang intelektual, persoalan buruh tidak sepenuhnya terbebas dari relasi kuasa yang sama yang dikritiknya.
KONDISI BURUH INDONESIA HARI INI: ANTARA JANJI DAN KENYATAAN
Perkembangan ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil, namun tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Relasi antara tenaga kerja dan sistem produksi masih ditandai oleh ketimpangan struktural. Dalam konteks ini, berbagai kebijakan ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, sering diposisikan sebagai upaya mendorong investasi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan buruh.
Persoalan upah tetap menjadi isu mendasar. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara normatif dimaksudkan untuk menjamin kebutuhan hidup layak, namun dalam praktiknya sering tidak sejalan dengan realitas biaya hidup di lapangan. Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kerap dikritik karena tidak sepenuhnya mencerminkan dinamika harga riil, terutama di wilayah perkotaan. Akibatnya, buruh berada dalam kondisi “bekerja tetapi tetap tidak sejahtera”, sebuah paradoks yang memperlihatkan keterbatasan pendekatan formal dalam kebijakan pengupahan (ILO, 2022).
Di sisi lain, sistem kerja kontrak dan outsourcing (alih daya) memperkuat ketidakpastian kerja. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh sistem ini lebih menguntungkan perusahaan dibandingkan pekerja. Buruh kehilangan kepastian jangka panjang, akses terhadap jenjang karier, serta perlindungan sosial yang memadai. Dalam banyak kasus, pekerja diposisikan sebagai komponen produksi yang dapat diganti dengan mudah, tanpa konsekuensi berarti bagi perusahaan. Fenomena ini mencerminkan pergeseran dari hubungan kerja yang stabil menuju pola kerja yang lebih cair namun rentan.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan implementasi. Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur perlindungan pekerja. Namun, data dari BPJS Ketenagakerjaan masih mencatat tingginya angka kecelakaan kerja setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap standar keselamatan belum menjadi prioritas utama di banyak sektor industri. Pengawasan yang lemah serta minimnya sanksi efektif memperparah kondisi tersebut.
Sementara itu, buruh perempuan menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Selain mengalami kesenjangan upah, mereka juga dibebani peran domestik yang tidak berkurang. Diskriminasi terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pembatasan akses terhadap posisi strategis hingga praktik kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang lebih luas, termasuk relasi gender yang timpang.
Dalam kerangka kebijakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi titik kontroversial. Di satu sisi, regulasi ini diklaim mampu meningkatkan daya saing ekonomi dan membuka lapangan kerja. Di sisi lain, sejumlah ketentuan terkait pengupahan, pesangon, serta fleksibilitas tenaga kerja dinilai berpotensi melemahkan posisi buruh. Kritik utamanya terletak pada kecenderungan deregulasi yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dibandingkan perlindungan tenaga kerja.
Secara keseluruhan, kondisi buruh Indonesia hari ini memperlihatkan kontradiksi antara janji kesejahteraan dan realitas di lapangan. Pertumbuhan ekonomi dan reformasi kebijakan belum sepenuhnya menghasilkan distribusi manfaat yang adil. Dalam situasi ini, posisi buruh tetap berada dalam kerentanan struktural, di mana kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan sosial masih menjadi tuntutan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
MARHAENISME DAN RELEVANSI GMNI DALAM PERJUANGAN BURUH
Marhaenisme lahir sebagai respons ideologis terhadap struktur ekonomi yang menindas marhaen (rakyat kecil). Gagasan ini diperkenalkan untuk menggambarkan kondisi kaum tertindas yang tidak memiliki akses terhadap alat produksi pun memiliki alat produksi tetapi secara kecil dan terbatas, namun tetap bertahan hidup dalam sistem yang eksploitatif. Marhaen tidak identik dengan proletariat dalam pengertian klasik, melainkan mencakup petani kecil, buruh, pedagang kecil, guru/dosen honorer, serta kelompok rentan lainnya yang terpinggirkan oleh kekuatan negara dan kapital.
Dalam konteks kontemporer, konsep marhaen tetaplah relevan. Buruh modern, termasuk pekerja formal dan informal, menghadapi bentuk baru dari ketimpangan struktural. Prekarisasi kerja, ketidakpastian pendapatan, serta lemahnya perlindungan sosial menunjukkan bahwa relasi eksploitatif tidaklah hilang. Mewujud mengikuti perkembangan sistem ekonomi. Dengan demikian, marhaenisme tidak sekadar menjadi warisan pemikiran, tetapi sebuah kerangka analisis untuk membaca ulang posisi buruh dalam kapitalisme modern.
Marhaenisme sebagai ideologi kelompok, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menempatkan diri sebagai kekuatan ideologis yang berpihak kepada rakyat. Secara historis, GMNI memiliki tradisi keberpihakan terhadap kelompok tertindas, termasuk buruh. Posisi ini tercermin dalam berbagai gerakan advokasi, aksi massa, serta produksi wacana kritis terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan, keadilan, kedaulatan, dan harkat martabat rakyat.
Namun, posisi ideologis ini tidak dapat diterima begitu saja tanpa kritik. Maka, pertanyaan mendasar perlu diajukan, bahwasanya apakah keberpihakan tersebut masih hadir dalam praksis, atau hanya muncul pada simbol dan retorika belaka? Dalam beberapa konteks, gerakan mahasiswa, termasuk GMNI, menghadapi tantangan berupa jarak antara wacana dan tindakan. Aktivisme dewasa ini berisiko terjebak dalam seremoni saja, sementara keterlibatan langsung dengan persoalan konkret buruh menjadi terbatas. Kritik ini sangatlah penting agar organisasi tidak kehilangan relevansi sosialnya untuk terus mengabdi pada masyarakat.
Mahasiswa, seperti kita, tahu betul bahwa kita memiliki potensi sebagai mitra strategis dalam perjuangan buruh. Gelar kelompok terdidik ini memberikan akses terhadap pengetahuan, ruang diskursus, serta kemampuan mobilisasi. Peran ini harusnya dapat diwujudkan selalu, melalui advokasi kebijakan, pendidikan kritis bagi buruh, serta penguatan kesadaran kolektif. Dalam perspektif politik-historis, aliansi antara mahasiswa dan buruh memiliki daya tekan yang signifikan terhadap struktur kekuasaan, terutama ketika mampu membangun agenda bersama yang berbasis pada kepentingan rakyat.
Dengan demikian, relevansi marhaenisme dan GMNI tidak hanya ditentukan oleh konsistensi ideologis, tetapi oleh keberanian untuk hadir dalam realitas sosial secara konkret. Tanpa adanya praksis yang nyata, ideologi berisiko menjadi slogan murahan. Sebaliknya, jika kita terhubung dengan perjuangan riil buruh, marhaenisme dapat kembali berfungsi sebagai alat pembebasan yang hidup.