Author : Bung Indira (Mpu Mamet) 03 Maret 2025
Editor : Bung Kijay
Banyak di sini hanyalah gema, bukan suatu kebenaran yang telanjang bulat, semua-muanya semau-maunya. Perlahan tapi pasti viralisme akan mengakar dan mencakar langit biru sebagai delusi. Pancasila yang kece dan sans sebagai dasar, entah bagaimana dewasa kini begitu lekat dengan nama ideologi bahkan di Prodi PPKn sendiri begitu banyak bualan soal Pancasila sebagai ideologi. Begitu pede untuk suatu negara yang bukan negara fasis ataupun komunis (bahkan melarang Marxisme-Leninisme) untuk menjadikan suatu ideologi sebagai dasar negara. Sebab akan begitu tampak tembok antar kelas masyarakat antara si paling penguasa dan si paling dikuasai, mengencingi si paling dikuasai dengan legitimasi penguasa, semisal Korea Utara, hedo tensei dunia nyata. Apabila memandang dengan prinsip eksistensialis, adanya ideologi adalah suatu pencederaan bagi kemanusiaan. Manusia haruslah tetap merdeka, otonom dan bebas, dengan kesadaran penuh yang bertanggung jawab atas diri sendiri sebagai manusia yang berdaulat, bukanlah terhadap ideologi.
Jika kita memandang lampau kepada tuturan sang Mpu, Destutt de Tracy, filsuf kawakan dari Prancis bahwasanya ideologi adalah science of ideas. Sebagai ilmu tentang ide yang diharap dapat membawa suatu perubahan institusional (lembaga) dalam suatu masyarakat. Dalam bukunya Eléments d’idéologie, sang Mpu mendefinisikan ideologi sebagai suatu kumpulan ide yang sistematis dan doktrin, sebagai alat dan media untuk menafsirkan dunia. Entah penulis yang bodoh atau bagaimana, argumentasi baik menyoal ideologi itu keluar dari Antonio Gramsci, filsuf komunis asal Italia yang menganggap ideologi sebagai sebuah instrumen penting pemersatu kebudayaan yang dengan ideologi itulah suatu negara dapat tumbuh. Pancasila yang kini sering kali dianggap sebagai ideologi Indonesia berarti secara penuh harus menjadi kaku, teratur, dan sistematis, yang tidak baik bagi kesadaran penuh manusia. Mungkin orang lupa, apa yang ditanyakan dr. Radjiman kepada hadirin pada sidang BPUPKI yang kemudian hari Pancasila yang disetujui secara aklamasi berakhir kedalam kesatuan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tak perlu jadi Pancasilais, Trisilais, maupun Ekasilais, Pancasila hanyalah filosofi dasar Indonesia (Philosopische Grondslag), norma dasar kita (staatsfundamentalnorm), pandangan dunia (Weltanschauung) kita, cita-cita dan tujuan sebagai negara yang kemudian memproklamasikan merdeka dengan didukung pengakuan de facto dan de jure. Sebagai dasar kesadaran untuk menempuh jembatan emas Indonesia, yang mengikat namun tak mengekang. Pengikatan ini untuk sebaiknya pengamalan dalam kehidupan rakyat Indonesia sebab tercantum dalam gentlement agreement berkekuatan hukum sebagai pembukaan UUD NRI Tahun 1945, terkhusus alinea ke-4, yang menjadi kejelasan untuk menciptakan batang tubuh UUD tersebut. Rangkaian babad Pancasila sedari 1 Juni 1945 hingga disahkannya Pancasila dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi kemerdekaan adalah suatu kontinum.
Lebih lanjut lagi, Pancasila itu terbuka, tidak agamaisme maupun sekularisme, tidak militeristik, moderat, tidak kanan atau kiri, merupakan nilai luhur sebagai nasional dengan independensi. Pancasila adalah sinyalemen dengan anasir meja statis sebagai pemersatu dan sebagai leitstar, bintang penuntun untuk mencapai masyarakat adil dan makmur secara material maupun spiritual. Terpenting bagi kita adalah pengetahuan kehakikian Pancasila yang otentik, maka dengan pengetahuan inilah ada kehendak sadar untuk menegakkan Pancasila. Upaya menegakkan Pancasila berarti upaya menegakkan tiang agama, upaya memanusiakan manusia dengan adab, upaya menjaga persatuan dan kesatuan, upaya menjaga demokrasi sesuai jalan UUD NRI Tahun 1945 dan hierarkinya, serta upaya menjaga keadilan rakyat. Dan akan begitu kentara pencerminannya pada sikap kita di taman sari internasional.