dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana provinsi jawa barat

  • Profil Singkat

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat adalah salah satu unsur Perangkat Daerah (PD) Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana membawahi 2 (dua) urusan yaitu urusan wajib non pelayanan dasar di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sejak berdiri pada tahun 2009, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat sudah 3 (tiga) kali mengalami perubahan nomenklatur, diawali dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) yang kemudian berubah pada tahun 2014 menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) dan pada tahun 2017 menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) hingga saat ini.


Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi yang berdiri pada tanggal 9 Januari 2009. Berdirinya DP3AKB berdasarkan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.

  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008

  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008

  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

Latar Belakang terbentuknya DP3AKB Provinsi Jawa Barat lahir karena berbagai persoalan yang terkait dengan perempuan, antara lain:

  • Masih rendahnya akses perempuan dalam pendidikan yang ditandai dengan masih rendahnya rata-rata lama sekolah perempuan dibandingkan dengan laki-laki,

  • rendahnya akses perempuan dalam bidang ekonomi,

  • derajat kesehatan perempuan yang masih rendah yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu melahirkan,

  • rendahnya akses perempuan dalam politik dan hukum, serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Kondisi tersebut, akan berdampak terhadap terjadinya ketimpangan gender yang ditandai dengan masih rendahnya pencapaian indek pembangunan gender dan indek pemberdayaan gender.


  • URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Tugas pokok dan fungsi DP3AKB Provinsi Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yaitu sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Untuk bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan tersebut meliputi pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan untuk bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, meliputi pengendalian penduduk, pembinaan keluarga berencana, serta pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, DP3AKB Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

  2. Penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;

  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;

  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  • STRUKTUR ORGANISASI DP3AKB PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022

  • UPTD PPA

UPTD PPA

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, merupakan Lembaga Pemerintah di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Republik Indonesia yang bergerak di ranah perlindungan perempuan dan anak terkhusus di Jawa Barat.

HotLine Pengaduan:

UPTD PPA Siap Melayani dengan Sepenuh Hati ^^

www.instagram.com/uptdppajabar/