Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.

Aqil mengatakan, bentuk logo halal baru memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta. Dalam budaya jawa, bentuk ini disebut juga golong gilig.


Download Logo Halal Terbaru Cdr


Download 🔥 https://tlniurl.com/2y4QqY 🔥



"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.

Sementara, Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan MUI habis.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," jelas dia.

"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," kata Anwar.

"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur dia.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat suara terkait logo Halal dan sertifikasi terbarunya yang dirilis oleh Kementerian Agama. Menurut Anwar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih punya tanggungjawab menyangkut fatwa dari perihal terkait.

"Dahulu logo itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelas Anwar.

Anwar melihat, kata halal yang ditulis dalam bahasa arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi membuat banyak orang nyaris tidak lagi tahu jika itu adalah kata halal. Sebab, menurut pandangannya model terbaru itu terlalu mengedepankan kepentingan artistik.

Perubahan logo halal ini terjadi karena adanya perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal yang sebelumnnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke BPJPH KEMENAG RI.

Adapun Logo halal terbaru sendiri memiliki filosofi yang mengadaptasi dari nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang berciri khas unik dan mempresentasikan halal Indonesia. Di mana logogram dari logo halal terbaru berbentuk gunungan dan surjan dengan tulisan huruf arab yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam.

Dengan berbagai kontorversi yang ada seharusnya logo halal yang baru mampu lebih mencerminkan interpretasi halal. Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan bahwa logo halal MUI secara bertahap akan tidak berlaku lagi. Sedangkan menurut ketua BPJPH Aqil Irham, mengatakan logo halal MUI masih boleh digunakan bahkan sampai tahun 2026 sesuai masa berlakunya. Dengan kata lain, logo lama juga akan tergantikan sesuai dengan masa berlaku.

IFANCA is a global leader in halal certification. Since 1982, we have worked to promote halal. We understand global halal standards and requirements and have optimized the halal certification process. Our process is simple, cost effective and efficient, and easily implemented.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, logo halal baru resmi berlaku dan mulai digunakan oleh produk-produk yang telah mendapatkan sertifikan halal terhitung sejak 1 Maret 2022.

Adapun tarif atau biaya sertifikasi halal oleh BPJPH terbaru diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Sementara untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp 200.000, untuk tarif permohonan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha menengah sebesar Rp 2,4 juta, dan untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri adalah Rp 5 juta.

Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH. Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:

Pada zaman peradaban yang sudah berkembang saat ini, proses pengolahan makanan dan minuman, serta obat-obatan dan kosmetika telah melibatkan proses yang kompleks dan mengandung bahan pencampur yang beraneka ragam, sehingga hal ini menjadi hal yang tidak sederhana lagi dan tentunya sangat rawan. Pada produk pangan sendiri, terdapat berbagai macam jenis. Saat ini, banyaknya jenis pangan yang berupa pangan siap saji, maupun yang olahan yang diolah secara modern dan tradisional. Dalam produksi pengolahan pangan, banyak digunakan gelatin, enzim, lemak hewani, bahan baku berbasis daging, dan sebagainya. Bahan-bahan tersebut sangat rawan dari segi kehahalannya, karena bisa dibuat atau mengandung bahan yang diharamkan atau berasal dari hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, dan unsur haram lainnya. Misalnya saja pada produk yang dibuat atau diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil. Bahwa yang harus kita perhatikan adalah bagaimana produk itu diolah dan diproses tidak tercampur bahan non halal. Sejak awal dari proses produksi, kehalalan suatu produk harus diperhatikan.

Sertifikasi halal merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal ini yaitu adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Setiap pelaku usaha yang akan mencantumkan label halal pada kemasannya harus mendapatkan sertifikat terlebih dahulu. Penentuan sertifikasi halal sangat diperlukan sebagaimana prinsip-prinsip agama Islam bahwa halal dan haram merupakan hal yang paling penting dalam syariat Islam, dan juga termasuk dalam substansi hukum Islam. Hal ini menuntut masyarakat untuk mengetahui kejelasan informasi tentang tingkat kehalalan pangan itu sendiri, sebagai bentuk jaminan keamanan kaum muslim. Disitulah pentingnya sertifikasi halal pada sebuah produk.

Selama ini sertifikat halal MUI masih belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen muslim, karena sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya, permohonan sertifikasi halal produk oleh para pelaku usaha hanya bersifat sukarela.

Selama ini, kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama. Bagi pelaku UMKM sendiri, masih ada beberapa produk pangan olahan, diantaranya olahan rumah tangga yang belum berlabel halal, dan hanya menggunakan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Baik itu yang dijual di toko kecil maupun warung hingga minimarket. Hanya dengan mencantumkan label P-IRT pada kemasan produk makanan sudah membuat konsumen merasa aman, karena bagi konsumen sudah ada label tersebut sudah memberikan rasa aman karena sudah melewati proses uji kesehatan.

Kriteria usaha mikro dan kecil didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur bidang usaha mikro dan kecil. Dalam hal pembebanan biaya bagi pelaku usaha dengan usaha yang besar tidak masalah dalam pengajuan permohonan sertifikat halal baik dari segi biaya maupun syarat yang harus dipenuhi.

Berkaitan dengan kedua hal diatas, bagaimana tujuan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat tercapai dan penerapan sertifikasi halal pada produk makanan olahan pada pelaku usaha mikro dan kecil dapat bertambah banyak cakupannya dan berjalan sebagaimana mestinya, maka kewajiban semua pihak baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan perundangan-undangan sesuai tugas dan fungsinya.

Secara filosofis, logo halal terbaru mengadopsi berbagai nilai ke-Indonesiaan. Corak dan bentuk yang ada merupakan artefak-artefak budaya dengan keunikan dan kekhasannya tersendiri merepresentasikan Halal Indonesia.

Logo Halal Indonesia terdiri atas dua komponen besar, yaitu logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, serta logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang ada di bawahnya. Adapun kedua komponen ini tidak boleh terpisah dalam pengaplikasiannya.

Menurut Aqil Irham, hal tersebut selaras dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam konsumsi, sekaligus penggunaan produk.

Dari segi warna, logo halal yang baru memilih ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Pemilihan warga ungu merepresentasikan keimanan, daya imajinasi, serta kesatuan lahir batin, sedangkan warna hijau toska mewakili kebijaksanaan, ketenangan, dan stabilitas.

Label tersebut berfungsi sebagai tanda jaminan kehalalan yang terbit oleh BPJPH untuk suatu produk. Oleh sebab itu, para pelaku usaha wajib mencantumkan label Halal Indonesia, baik pada kemasan, bagian tertentu, atau tempat tertentu pada produk mereka.

Sebagai penanda apakah sebuah produk halal atau tidak, peletakannya tentu harus bisa memudahkan konsumen dalam melihat dan membaca keterangan tersebut. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa label yang ada tidak mudah lepas, rusak, hilang, serta terlaksana sesuai ketentuan. e24fc04721

amazon prime download fail

benchmark oet reading pdf free download

csc form no 7 revised 2018 download

download color music

kingdoms e lords verso antiga infinito download