SUBSTANSI PEMERIKSAAN
1
Persentase sampel Sediaan Farmasi berisiko yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan
2
Persentase fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melaporkan KTD/ESO
3
Persentase sampel Pangan Olahan berisiko yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan
4
Persentase sampel KLB keracunan pangan yang diuji sesuai standar oleh UPT
5
Persentase sampel PIRT berisiko yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan
6
Persentase keputusan/rekomendasi hasil pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang ditindaklanjuti oleh stakeholder
7
Persentase sarana produksi Sediaan Farmasi yang diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan
8
Persentase sarana produksi Pangan Olahan yang diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan
9
Persentase fasilitas distribusi Sediaan Farmasi yang diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan
10
Persentase sarana distribusi Pangan Olahan yang diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan
11
Persentase iklan sediaan farmasi dan pangan olahan yang diawasi sesuai ketentuan
12
Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang diawasi sesuai standar
13
Persentase pemenuhan target pengendalian AMR di wilayah UPT
14
Nilai pemenuhan Lab Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan olahan UPT sesuai Standar Kemampuan Laboratorium
15
Persentase Kabupaten/Kota yang didampingi dalam pencapaian Kabupaten/ Kota Pangan aman
16
Persentase Sampel Pangan MBG yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan
UMKM
Persentase UMKM yang didampingi dan memperoleh rekomendasi sertifikat cara pembuatan OBA, Kos yang baik dan/atau IP CPPOB pangan olahan