Oleh: Dr Nanang Gojali, M.Ag
Bersyukur atas nikmat kemerdekaan bangsa dan negara yang ke 77, bisa diwujudkan dengan berbagai cara yang tidak keluar dari makna syukur itu sendiri. Dalam bahasa Arab, _syukur_ itu lawan kata _kufur_, yang berarti menampakkan rasa terima kasih atas segala pemberian dari Allah dengan perbuatan yang diridhai-Nya. Jadi, keluar dari makna syukur jika peringatan HUT RI diwujudkan dengan hiburan dan hura-hura yang justru akan menjauhkan kita kepada Allah. Karena itu tepat kiranya jika MUI Kabupaten Cianjur yang diprakarsai komisi Kominfo, menggagas bentuk tasyakkur atas nikmat kemerdekaan RI yang ke 77 ini dengan cara mengadakan Webinar tentang "Relasi Antara Agama dan Negara".
Tujuannya mudah dibaca, yaitu untuk memberikan penguatan keyakinan terutama kepada umat Islam sebagai salah satu komponen bangsa, bahwa bagi umat Islam, NKRI, Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai 4 Pilar negara, merupakan produk ijtihad para pendiri bangsa yang didalamnya ada sejumlah ulama, yang sudah teruji relativitas kebenarannya selama 77 tahun perjalanan sejarah. Adalah agak kurang bisa dipahami, jika masih ada sebagian kecil anak bangsa yang masih meragukan keampuhan 4 pilar negara tersebut seraya terus menerus memaksakan kehendak dan gagasan khilafahnya.
Maka soalnya sekarang adalah, apakah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak ada khilafah? Atau dengan pertanyaan yang lebih menukik, apakah 4 pilar negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia tidak Qur'ani? Pertanyaan ini bukan barang baru. Sudah sering dibahas dalam berbagai diskursus. Jawaban dan kesimpulan dari berbagai kajian diskursus yang sering penulis ikuti, hampir selalu melahirkan satu kesepakatan -meskipun selalu masih ada satu dua yang tidak bersepakat- bahwa secara substantif sistem ketatanegaraan dan pemerintahan yang dijalankan di Indonesia sejak merdekanya, sudah memenuhi syarat untuk disebut sebagai pemerintahan yang Islami dan Qur'ani. Hampir semua ulama Indonesia sepakat bahwa sebuah sistem pemerintahan disebut Islami tidak hanya dilihat dan ditentukan oleh seberapa banyak formalitas ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menjadi dasar pemerintahan. Tetapi lebih ditentukan oleh seberapa banyak nilai-nilai substantif ketuhanan dan kemanusiaan diterapkan yang menjadi tujuan didirikannya sebuah negara. Nilai-nilai dimaksud sudah terakumulasikan semuanya dalam rumusan Pancasila dan UUD 45 sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara.
Al-Qur'an menyebut dirinya sebagai _hudan_ baik _lilmuttaqin_ bahkan _linnas_. Dengan fungsi utamanya sebagai pedoman dan petunjuk, dalam Al-Qur'an dapat dipastikan ada ayat-ayat yang menjadi petunjuk kepada para pemimpin Indonesia bagaimana mengelola negara ini dengan benar. Dalam Al-Qur'an banyak ditemukan term-term yang baik langsung maupun tidak langsung berbicara tentang kenegaraan. Ada term-term: _balad, qaryah, khalifah, 'adl, hukm, sulthan, ummat, qoum,_ dan lain-lain, yang kesemuanya itu terkait dengan soal pemerintahan dan pengelolaan sebuah negara.
Sebagai _hudan_, Al-Qur'an memiliki satu karakteristik _syumuliah_ universal; aturan dan ketentuannya bersifat menyeluruh untuk segenap manusia (muslim) di setiap negara di dunia. Karena itu, selain dalam soal prinsip beragama (akidah), ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an banyak yang bersifat _'am_ (umum) dan _mujmal_ (global). Dan untuk menerapkan ayat-ayat yang seperti itu diserahkan kepada para ulama Mujtahid untuk mengembangkan pemikirannya. Termasuk dalam soal ketatanegaraan dan sistem pemerintahan. Al-Qur'an tidak menjelaskan secara detil tentang bentuk dan sistem pemerintahan yang harus dijalankan umat Islam. Dan ayat-ayat yang menjadi dasarnya lebih bersifat umum dan global. Maka dalam konteks sejarah Indonesia, ayat-ayat yang bersifat umum dan global itulah yang menjadi dasar ijtihad politik para pendiri bangsa dan para ulama sehingga lahirlah 4 pilar kebangsaan: _NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika._
Wallahu a'lam.....