Tugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yaitu menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan, pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
Dalam melaksanakan tugas Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda;
melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dan
melakukan penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.