PROFIL
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN GOWA
A. LATAR BELAKANG
Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 merupakan payung hukum bagi Dinas perpustakaan dan Kearsipan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam yang professional dengan menggunakan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pedidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan reaksi para pemustaka. Selanjutnya sebagai wadah yang menunjang bidang pendidikan maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gowa berupaya dalam proses pengembangan dan pembinaan perpustakaan guna meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dengan terus melakukan pembenahan Sarana dan prasarana perpustakaan, peningkatan kualitas sumber daya perpustakaan, pengembangan layanan perpustakaan baik bersifat umum maupun yang ramah anak dengan memanfaatkan teknologi atau yang dikenal dengan otomasi perpustakaan (Perpustakaan berbasis Teknologi Informasi Komputer) yang dapat memberi kemudahan akses kemasyarakat.
B. GAMBARAN UMUM KABUPATEN GOWA
Kabupaten Gowa merupakan Kabupaten yang berada pada bagian selatan provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan 8 Kabupate/Kota lain, yaitu sebelah utara berbatasan dengan kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone. Disebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai, Bulukumba dan Bantaeng. Disebelah Selatan berbatasanj dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto, sedangkan dibagian barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kota Makassar. Jumlah Penduduk Kabupaten Gowa sebanyak 768.682 jiwa pada tahun 2022
C. KELEMBAGAAN DINAS PERPUSTAKAAN DAN KERASIPAN KABUPATEN GOWA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gowa, maka Dinas perpustakaan dan Kearsipan Gowa mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan. Terkhusus untuk bidang Perpustakaan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan kemasyarakat, melaksakakan pembinaan perpustakaan baik sekolah, desa dan kelurahan serta komunitas baca.