Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah
Surat Permohonan rangkap 6 (enam).
Fotokopi KTP Pemohon/ Para Pemohon.
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
Fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon/Para Pemohon.
Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (N.5).
Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir dan atau identitas lainnya (anak).
Surat Keterangan dari Bidan (jika diperlukan).
Membayar panjar biaya perkara.