Dispensasi Nikah
Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bogor. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
Fotokopi 1 lembar KTP Para Pemohon (sebagai orang tua) dan calon besan yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Fotokopi 1 lembar KTP anak dan calon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah orang tua (Pemohon), bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
Fotokopi ijazah terakhir anak dan calon, masing-masing 1 rangkap;
Fotokopi 1 lembar akta kelahiran anak dan calon, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga orangtua (Pemohon);
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
Asli dan fotokopi Surat penolakan dari KUA.
Slip Gaji/Surat keterangan pendapatan calon suami;
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
*) Untuk dijadikan alat bukti di persidangan semua surat dan fotokopi harus bermaterai dan dilegalisir di Kantor Pos terdekat. Dokumen asli dibawa saat persidangan.
Alamat Domisili Pemohon harus berada di wilayah Kota Bogor
Ketik *back* untuk kembali ke Menu Utama atau ketik *end* untuk mengakhiri