Berikut daftar pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat untuk Bidang Pencatatan Sipil (Capil) beserta jawaban singkat dan sesuai regulasi terbaru Permendagri:
Bawa KK + KTP orang tua + Surat Kelahiran dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit. Ajukan di Dukcapil atau UPT & MPP.
Tidak. Pengantar RT/RW sudah tidak diwajibkan sesuai regulasi terbaru.
Gratis untuk seluruh layanan Pencatatan Sipil.
Bisa. Di akta nanti hanya dicantumkan ibu. Jika ingin mencantumkan ayah, harus melalui pengakuan anak dengan hadirnya ayah.
Syarat: KK + KTP pelapor + surat kematian dari desa/puskesmas/RS.
Bawa KTP/KK. Dukcapil akan mencetak ulang dari database. Tidak perlu pengantar.
Bisa. Ajukan permohonan perubahan dengan bukti pendukung: ijazah, KTP, KK, atau dokumen lain yang konsisten.
Syarat: Surat pernyataan belum menikah, rekomendasi perkawinan dari pemuka agama, KTP/KK kedua calon, Pass Foto kedua Pengantin.
Lampirkan: KTP/KK + Penetapan/Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tetap bisa. Dukcapil akan mencari data di sistem.
Bisa. Menggunakan surat keterangan desa/kelurahan + bukti pendukung kependudukan lainnya.
Perubahan nama harus dengan penetapan pengadilan, sesuai ketentuan Pencatatan Sipil.
• Pengakuan Anak: Ayah hadir + KTP/KK + Akta Kelahiran anak.
• Pengesahan Anak: Ditambah Akta Perkawinan orang tua.
• Pengangkatan Anak: Putusan/penetapan pengadilan.
Data akta adalah dokumen sumber. Maka data KK/KTP harus mengikuti akta.
Bisa Dalam Bentuk PDF / Mendaftar IKD.
Tidak. Akta dibuat di tempat kejadian peristiwa.
Namun pencetakan ulang/ perubahan bisa dilakukan di domisili.
Bisa, cukup membawa surat kuasa + KTP penerima kuasa.
Biasanya 1 hari kerja, atau mengikuti SOP daerah masing-masing.
Masih bisa. Tidak ada lagi denda atau batasan khusus.
Bisa melalui pencatatan peristiwa penting luar negeri dengan melampirkan legalisasi KBRI.