Pertanyaan Yang Sering di Ajukan
SIAPA SAJA YANG TIDAK DI PERBOLEHKAN MENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) dan SEMBAKO ?
Jawab :
Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako yang tidak diperbolehkan :
Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berstatus sebagai anggota TNI/PORLI
Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
Berstatus sebagai Pendamping Sosial
Berstatus sebagai Guru Tersertifikasi
Memiliki Penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
Terdaftar dalam data Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/atau
Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum kabupaten/Kota