F.A.Q ( Frequently Asked Question )
F.A.Q ( Frequently Asked Question )
Silahkan mengubungi layanan sinkronisasi data di 0895-2251-0958 dengan format
NIK :
No KK :
Nama :
Keperluan :
dan Lampirkan Foto E-KTP anda
Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri dengan cara mengunjungi link : http://dindukcapil.brebeskab.go.id/blakasuta_new/cek_antrian_ktpel kemudian piih kecamatan dan lakukan pencarian nomor antrian
Info persyaratan dapat anda peroleh dengan lengkap di halaman http://dindukcapil.brebeskab.go.id/blakasuta_new/informasi
silahkan mengurus surat kehilangan kepolisian terlebih dahulu. anda dapat mengajukan pencetakan ulang dokumen yang hilang dengan melampirkan surat kehilangan kepolisian
Untuk mengetahui stok blangko dapat mengakses http://dindukcapil.brebeskab.go.id/blakasuta_new/cek_blangko_ktpel
Bisa, Layanan Online berbasis web sementara dialihkan ke layanan online Whatsapp, Layanan online bisa di akses di halaman utama BLAKASUTA -> Pelayanan Online .dokumen akan diproses sesuai antrian pesan masuk jadi mohon untuk tidak mengirimkan pesan berulang karena petugas membalas dari chat yang masuk terlebih dahulu (chat terbawah)
Aktifasi IKD luar domisili bisa menuju kantor dinas langsung atau di MPP , bisa juga kebalikanya jika anda KTP brebes bisa aktifasi IKD di Dinas Dukcapil terdekat