Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng pertama kali didirikan di Singaraja pada tahun 1959 dengan nama Perpustakaan Negara Provinsi Bali, selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor : 095/0/1979, maka perpustakaan mengalami perubahan nama menjadi Perpustakaan Wilayah yang berada dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayan. Selanjutnya turun Keppres No.4 tahun 1989 tentang Perpustakaan Nasional yang dirubah lagi menjadi Perpustakaan Daerah Bali yang berlokasi di Singaraja.
Kemudian dengan terbitnya Undang-Undang Otonomi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 tahun 2001, menjadikan perpustakaan bukan lagi menjadi lembaga vertikal atau pusat, melainkan telah dilebur menjadi salah satu perangkat daerah dengan nama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008, kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2008 Tahun 2017 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Buleleng, sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.
Senin - Kamis : 08.00 - 15.00 WITA
Jumat : 08.00 - 12.00 WITA