PETA JABATAN DAN URAIAN KEGIATAN
Dasar Hukum : KM 143 Tahun 2024 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Unit Pelaksana teknis Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (halaman 467)
Uraian Kegiatan :
Melakukan tugas sebagai supervisor dalam pelaksanaan patroli, pengawasan serta pengendalian di daerah keamanan terbatas, daerah steril dan daerah umum
Melakukan pengawasan dan mengendalikan pergerakan orang dan kendaraan di lingkungan kerja bandar udara
Melakukan pengawasan terhadap fasilitas penerbangan, gedung dan instalasi di bandara
Melakukan pengawasan pada pengendalian dan pengaturan orang dan kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas dan daerah steril
Menyusun laporan temuan bahan, alat, barang yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta laporan kegiatan bulanan keamanan di bandara
Menyusun program keamanan bandar udara
Melakukan koordinasi dengan perusahaan angkutan udara dalam penanganan terhadap security item dan pengangkutan tahanan
Membantu proses screening/wawancara bagi yang mengajukan permohonan pas bandara
Melaksanakan security awareness
Membantu penyusunan program keamanan bandar udara
Membuat pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan baik secara tertulis maupun lisan
Dasar Hukum : KM 143 Tahun 2024 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Unit Pelaksana teknis Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (halaman 470)
Uraian Kegiatan :
Melakukan patroli di perimeter dan daerah keamanan terbatas
Melakukan pemantauan di daerah umum, daerah keamanan terbatas dan daerah steril
Mengendalikan pergerakan orang dan kendaraan di lingkungan kerja bandar udara
Melakukan pengamanan terhadap fasilitas penerbangan gedung dan instalasi di bandara
Melakukan pengendalian dan pengaturan orang dan kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas dan daerah steril
Melakukan pemeriksaan orang, barang, kargo dan kendaraan tanpa menggunakan peralatan keamanan
Membuat laporan terhadap segala sesuatu yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
Mengisi log book kinerja peralatan dan membuat laporan kerusakan atau penurunan kinerja pada peralatan keamanan
Mengoperasikan peralatan keamanan : X-ray, Explosive detector, CCTV dan liquid detector
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan baik secara tertulis maupun lisan
Dasar Hukum : KM 143 Tahun 2024 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Di Unit Pelaksana teknis Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (halaman 475)
Uraian Kegiatan :
Melakukan patroli di perimeter dan daerah keamanan terbatas
Melakukan pemantauan di daerah umum, daerah keamanan terbatas dan daerah steril
Mengendalikan pergerakan orang dan kendaraan di lingkungan kerja bandar udara
Melakukan pengamanan terhadap fasilitas penerbangan gedung dan instalasi di bandara
Melakukan pengendalian dan pengaturan orang dan kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas dan daerah steril
Melakukan pemeriksaan orang, barang, kargo dan kendaraan tanpa menggunakan peralatan keamanan
Membuat laporan terhadap segala sesuatu yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
Mengisi log book kinerja peralatan dan membuat laporan kerusakan atau penurunan kinerja pada peralatan keamanan
Mengoperasikan peralatan keamanan : X-ray, Explosive detector, CCTV dan liquid detector
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.