Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten mempunyai tugas:
Penjelasan Tugas tersebut yaitu :
Membantu Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota/Kabupaten; dan
Berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Walikota/Bupati menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ikut serta membantu Walikota/Bupati dalam memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten mempunyai kewajiban, hak dan wewenang yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Tata Tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Disusun dan ditetapkan bersama Walikota/Bupati.