Bunga berbeda dengan margin. margin adalah keuntungan yang diambil oleh pemilik barang (penjual) secara halal dan disepakati oleh pembeli. dalam akad tidak boleh ada unzur zalim dan riba. jika anda membeli rumah kami seharga 500juta cash, maka saat itu juga kami dapat untung, karena modal membangun misalnya 450juta. maka kami dapat margin 50juta.
tapi kalau anda membeli rumah seharga 500juta kepada kami tapi anda cicil selama 20 tahun, maka kami akan menghitung margin yang pantas selama kami menunggu selama 20 tahun. Kalau harga dibuat sama antara cash dan kredit 20 tahun, maka ini zalim kepada penjual. Selama 20 tahun, property yang dibeli akan mengalami kenaikan harga 300-700%. tapi margin yang kami ambil max 100%.
karena skemanya seperti itu, kami baru akan dapat untung di tahun2 terakhir pelunasan konsumen. membangun saat ini pun sebagian menggunakan modal pribadi. berbeda dengan developer dengan bunga yang dibantu bank, mereka tidak akan terlibat sampai akhir. setelah nasabah akad, maka nasabah akan di kawal oleh bank. sementara bank bukan pemilik barang. tapi peminjam uang. dalam hal ini pemilik barang jika tidak bertransaksi dengan pembeli langsung maka potensi terjadi RIBA dan bunga disana. memang sebagian ulama masih berbeda pendapat, tapi jika tanpa bank sama sekali maka ini tentu lebih aman baik dari sisi keuangan, juga dari sisi hati yang tidak dihantui oleh RIBA
perbedaan yang utama adalah ada pada akad. satunya jual beli satunya pinjam uang. yang bunga adalah yang pinjam uang. kalau jual beli yang ada margin atau keuntungan. selain lebih murah, pembelian property syariah juga aman karena tidak ada denda atau sita jika nasabah gagal bayar. membeli dengan bunga atau tanpa bunga memang sama2 dapat barangnya. tapi kalau akadnya beda, maka nilainya juga beda. menikah dan berzina mungkin memang rasanya sama. tapi yang membedakan hanya di akad.
selain akad, yang penting berikutnya ada ridho. kedua pihak harus ridho baru akad bisa terjadi. jika ada pihak yang tidak ridho, akad tidak perlu dilanjutkan. dalam hal ini, anda bebas memilih membeli property dimana tanpa harus mencari-cari kejelekan atau kelemahan. kami pun menggunakan skema ini tetap memiliki kekurangan.
jadi mohon jangan befikir bahwa setiap keuntungan yang diambil adalah riba. karena untung itu halal, sedang bunga itu haram. jika kami diminta jual barang seharga modal maka itu bukan bedagang namanya. oleh karena itu Nabi Muhammad SAW memberi contoh dalam sebuah Hadits dari Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta
dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani. Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayara n yang ditunda (terhutang).
Mudah - mudahan informasi ini bisa membantu kita memahami konsep Riba dan jual beli dengan baik. artikel ini ditulis menggunakan keterbatasan keilmuan dan bahan bacaan serta sangat terbuka untuk berdiskusi yang membangun kedalaman ilmu. terima kasih