Penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
Keluarga adalah Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No.52 tahun 2009, yang menyatakan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya;
3.356
jiwa penduduk
887
kartu keluarga
Berdasarkan data disamping, jumlah penduduk Desa Rawas yaitu 3.356 Jiwa, yang terdiri dari 1.732 jiwa penduduk laki-laki dan 1.624 jiwa penduduk Perempuan. Jumlah penduduk paling banyak terdapat di Pemangku Sumber Sari, yaitu sejumlah 1.015 jiwa, yang terdiri dari 515 jiwa penduduk laki-laki dan 500 jiwa penduduk perempuan.
Sedangkan jumlah penduduk paling sedikit berada di Pemangku Sukamaju, yaitu sejumlah 611 jiwa, yang terdiri dari 320 jiwa penduduk lakilaki dan 291 jiwa penduduk perempuan.
Pengangguran meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan usaha, atau merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja atau sudah mempunyai usaha tapi belum mememulainya.
Pensiunan merujuk pada individu yang telah berhenti bekerja dan menerima tunjangan pensiun. Data terkait pensiunan mencakup informasi demografis, keuangan, kesehatan, dan aktivitas setelah pensiun. Statistik ini digunakan untuk menganalisis dampak pensiun pada ekonomi, kesehatan masyarakat, dan perencanaan sosial.
Bekerja umumnya mengacu pada aktivitas yang dilakukan oleh individu untuk menghasilkan barang atau jasa. Ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, baik yang bersifat formal maupun informal. Bekerja tidak hanya berarti mendapatkan imbalan, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap masyarakat dan pengembangan keterampilan.
Pelajar dan mahasiswa merupakan individu yang terdaftar di lembaga pendidikan formal. Pelajar mencakup mereka yang belajar di tingkat dasar dan menengah, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Sementara mahasiswa adalah individu yang terdaftar di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009).
675
Pengangguran
12
Pensiunan
1.753
Bekerja
925
Pelajar/Mahasiswa
482
110
25
8 Warung Kelontong
1 Pasar
1 Minimarket
5 Kedai Makan dan Minum
1 Tempat Wisata
Ada Tempat Penggilingan
2 AGEN BRILink
7 Bengkel/Reparasi Motor/Mobil
1 Salon
1 Percetakan
4 Industri Minuman Isi Ulang
Tingkat pendidikan penduduk adalah tingkat pendidikan terakhir yang ditamatkan oleh penduduk di desa/kelurahan.
Wajib belajar 9 tahun adalah kewajiban anak usia 7-15 tahun untuk memperoleh pendidikan dan menamatkan sekolah dasar atau sederajat dan mengikuti sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat sampai tamat.
Rasio guru dan murid adalah perbandingan jumlah guru terhadap jumlah murid di desa/kelurahan pada setiap jenjang pendidikan baik SD atau sederajat, SLTP atau sederajat dan SLTA atau sederajat.
Kelembagaan pendidikan masyarakat adalah tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dikelola oleh masyarakat desa/kelurahan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.
Keamanan dan Ketertiban merupakan kondisi keamanan dan ketertiban di desa/kelurahan yang ditandai dengan jumlah kejadian kriminalitas yang terjadi di desa/kelurahan.
Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna (KARTAR) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD/K) atau yang disebut dengan nama lain, lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
Organisasi anggota lembaga kemasyarakatan. Jenis LKD meliputi : Rukun Tetangga; Rukun Warga; Kader Posyandu; PKK; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Dana Desa adalah dana alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dana kelurahan merupakan DAU tambahan yang dianggarkan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. DAU tambahan merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Pertanggungjawaban kepala desa/lurah. Laporan Kepala Desa (Kades) dan Laporan pertanggungjawabannya ada beberapa jenis yang telah diatur dalam undang-undang dan harus difahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat. Ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.
Prasarana dan administrasi pemerintahan desa/kelurahan pemerintah desa/kelurahan. Data Prasarana Dan Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan terdiri dari ; a). Nama Barang, dan b). Jumlah / Keterangan.
Pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, meliputi: a). laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa;, b). efisiensi dan efcktivitas pcngelolaan keuangan desa;, dan c). pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.