Berita terkini sumurbandung !
Rumah DataKu adalah kelompok kegiatan (Poktan) masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisis, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembangunan di tingkat desa/kelurahan.
1. UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
2. UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
3. UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
4. UU NO 52 TAHUN 2009 PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
5. UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
6. UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
7. PERPRES NO 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA
8. INPRES NO 3 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
9. SURAT DIRJEN BINA BANGDA NOMOR 400.9.6/345/BANGDA, TANGGAL 13 JANUARI 2023 TENTANG OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS.
Membangun kepedulian dan kesadaran akan data, permasalahan kependudukan, dan pendidikan, kependudukan dan keluarga bagi masyarakat.
Membangun kelompok kegiatan dalam bidang data pada tingkat mikro
Menyediakan data dan analisis kependudukan serta informasi keluarga bagi pemerintah dan lintas sektoral