STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Kerandon , terdiri dari :
1 Orang Kepala Desa
1 Orang Sekretaris Desa
3 Orang Kepala Seksi (Pemerintahan, Kesejahtraan dan Pelayanan)
3 Orang Kepala Urusan ( Keuangan, Umum & TU dan Perencanaan)
3 Orang Kepala Dusun :
- Dusun I
- Dusun II
- Dusun III
1 Orang Petugas Kebersihan Desa
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selaku Perangkat Desa, diatur dalam Tata Kerja yang meliputi tata kerja Perangkat Desa, yaitu :
KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan adalah unsur Staf atau pelayanan yaitu Sekretaris Desa sebagai Pimpinan Sekretariat Desa, bertugas sebagai Kepala Kantor yang membawahi Kepala - Kepala Urusan, yaitu:
Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Perencanaan/Program.
Kepala Urusan Keuangan.
Unsur Pelaksana meliputi Kepala-Kepala Seksi yang bertugas membantu Kepala Desa baik di dalam maupun di luar Kantor Desa, yaitu :
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan.
Kepala Seksi Perkonomian dan Pembangunan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
Para Kepala Dusun, dan
Aparat Desa lainnya;
Masing-masing dari Kepala Urusan, Kepala Seksi maupun Aparat Desa Lainnya bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa, yang dikoordinasikan dengan Sekretaris Desa.
Kepala Desa dapat memberikan tugas secara langsung kepada Kepala Urusan maupun Kepala Seksi, untuk kegiatan di dalam maupun ke luar Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNSUR PERANGKAT DESA
A. Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa, mempunyai tugas:
Menyusun rencana kerja sekretariat.
Menyusun dan merumuskan rancangan Peraturan Desa, peraturan kuwu.
Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.
Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kuwu dan Peraturan Kuwu dalam Berita Desa.
Mengelola administrasi produk hukum desa.
Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran.
Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa.
Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat.
Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa.
Melakukan penataan administrasi aparatur desa.
Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa.
Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan.
Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan.
Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa.
Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum.
Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas.
Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa.
Memberikan saran dan pendapat kepada Kuwu,dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
B. Kepala Urusan Umum dalam membantu Sekretaris Desa, mempunyai tugas;
Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan.
Melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor.
Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa.
Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa.
Mengelola buku administrasi umum.
Mencatat inventarisasi kekayaan desa.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa.
Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
C. Kepala Urusan Keuangan dalam membantu sekretaris Desa mempunyai tugas:
Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa.
Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa.
Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
D. Kepala Urusan Perencanaan mempunyai Tugas :
Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa.
Menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa.
Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD.
Menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Menyusun dan mengentri data profil desa online.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
E. Kepala Seksi Pemerintahan selaku Pelaksana, mempunyai tugas;
Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa.
Mengadakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa
Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa.
Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa.
Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan.
Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa.
Menyusun rancangan produk hukum desa.
Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa.
Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama.
Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa.
Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa.
Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa.
Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa.
Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan.
Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
Kepala Seksi Kesehjahtraan, selaku Pelaksana mempunyai tugas;
Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa.
Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa.
Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa.
Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa.
Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.
Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes.
Mengelola pemakaman desa dan petilasan.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga).
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan.
Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa.
Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa.
Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa.
Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa.
Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan.
Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan BUM Desa.
Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
Kepala Seksi Pelayanan, selaku Pelaksana mempunyai Tugas;
Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin.
Mengembangkan seni budaya lokal.
Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
1) kelompok tani;
2) kelompok nelayan;
3) kelompok seni budaya; dan
4) kelompok masyarakat lain di Desa.
Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin.
Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel.
Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa.
Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat.
Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa.
Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna.
Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2) kelompok usaha ekonomi produktif;
3) kelompok perempuan;
4) kelompok tani;
5) kelompok masyarakat miskin;
6) kelompok nelayan;
7) kelompok pengrajin;
8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9) kelompok pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kesejahteraan sosial.
Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya.
Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa.
Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa.
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan.
Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
1) layanan gizi untuk balita;
2) pemeriksaan ibu hamil;
3) pemberian makanan tambahan;
4) penyuluhan kesehatan;
5) gerakan hidup bersih dan sehat;
6) penimbangan bayi; dan
7) gerakan sehat untuk lanjut usia.
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.
Kepala Dusun mempunyai Tugas :
Membantu Kuwu di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun.
Memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW.
Menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun.
Membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kuwu.